Membuka Lahan Perkebunan Sawit Luas Nya 5 Sampai 6 Hektar Dengan Cara Membakar Inisial Anton Beralamat Di Sapak Hulu Akan Di Laporkan Ke Polres Sambas

Diupdate pada 13 Agustus, 2026 4:00

Tayang Kamis, (13/08/2026)

Sambas-Borneoindonesianews.com,-Nasib malang diderita oleh ibu endang dan suaminya saat di Kompirmasih oleh awak media menjelaskan :

Lahan perkebunan yang berdampingan dengan saudara Ini sial Anton membuka lahan miliknya dengan cara membakar sekitar 5 Sampai dengan 6 hektar , tanpa ada persiapan untuk menjaga si jago merah merah (Api) sehingga menghanguskan lahan di sekeliling nya ,

Padahal lahan perkebunan sawit milik ibu endang dan suami adalah salah satu aset untuk penunjang ekonomi nya untuk menapkahi kesejahteraan keluarga , kini ibu endang serta suami tinggal meratapi sisa pembakaran yang hangus terbakar pohon miliknya

Riwayat penguasaan pengelolaan perkebunan sawit yang di miliki oleh ibu endang serta suami sekitar 7 sampai 8 tahunan dengan biaya perawatan , saat ini kerugian yang dialami sekitar ratusan juta rupiah , kejadian tersebut di perkirakan pada tanggal 7 Agustus 2026 Hari Jumat ,

Untuk itulah ibu endang dan suami akan menempuh jalur hukum demi tegaknya keadilan berdasarkan undang undang:

*Pasal 50 ayat (3) mengancam pelaku pembakaran hutan secara sengajah dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar

*Pasal 78 ayat (3)mengancam pelaku pembakaran hutan secara sengajah dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 miliar

*Pasal 78 ayat (4) mengancam pelaku karena kelalaian nya dengan pidana penjara maksimal 15 tahun atau 5 tahun pada revisi /ketentuan tertentu dan denda hingga 1,5 miliar

Bedasarkan undang undang ibu endang berharap kasus pembakaran lahan miliknya dapat di tangani dengan tidak mengabaikan rasa keadilan oleh semua pihak dan penegak hukum jelasnya .

Hasil liputan

Pewarta: Rudi Dewa Korwil Kalbar

Editor Utama :Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews