Diupdate pada 3 September, 2026 12:34
Tayang Kamis, (03/09/2026).
Surabaya-Borneoindonesianews.com,-Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Margorukun Gang X, Surabaya. Dua pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, masing-masing berinisial W.A.S. (25) dan A.R. (26), berhasil diamankan polisi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada siang hari dan terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial A.M.G. (22) memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 2693 CBE di depan rumahnya.
“Pada sekitar pukul 12.55 WIB, korban baru pulang dari warung dan memarkir kendaraannya di depan rumah. Di dekat sepeda motor korban juga terparkir sepeda motor milik ibunya,” ujar AKP Hadi, Senin (31/8/2026).
Setelah memarkir kendaraan, korban kemudian masuk ke dalam rumah dan sempat berbincang dengan ibunya sebelum mandi.
Usai mandi, korban terkejut saat mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang. Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraannya kepada sejumlah tetangga.
Korban juga memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sebelah rumah. Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang yang diduga mengambil sepeda motor milik korban.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Bubutan. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp20,75 juta,” jelas AKP Hadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada 5 Agustus 2026, tim opsnal berhasil mengamankan W.A.S. di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadukan, Surabaya.
Sehari kemudian, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi kembali mengamankan A.R. di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.
“Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut,” ungkap Hadi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua buah kunci T dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 3155 AAP yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan pencurian.
Polisi juga mengamankan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, foto salah seorang pelaku, kaos warna biru bertuliskan “RBONCP”, serta topi hitam berlogo Adidas.
Dari hasil pemeriksaan dan catatan kepolisian, kedua tersangka diketahui pernah tersangkut perkara pencurian.
W.A.S. tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto.
Sementara itu, A.R. pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor pada 2021. Pada 2023, A.R. kembali ditahan karena terlibat perkara curanmor.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bubutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Bram Lodu/Korwil Jatim).
Editor Utama : Robet T. Silun






