Diupdate pada 3 September, 2026 12:26
Tayang Kamis, (03/09/2026)
Rokan Hulu Riau-Borneoindonesianews.com,-Seorang pekerja perempuan berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) atau borongan di Riau mengalami keguguran. Awalnya perusahaan menyatakan tidak berhak cuti. Setelah diperjuangkan Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI Riau (FSBPI-KASBI Riau), hak cuti keguguran selama 45 hari akhirnya disetujui perusahaan.
Pengajuan Awal Ditolak
Peristiwa bermula saat buruh BHL tersebut mengajukan cuti keguguran ke perusahaan. Pihak perusahaan pada awalnya menyampaikan bahwa pekerja dengan status borongan tidak berhak atas cuti keguguran.
Mengetahui hal itu, Ketua Umum FSBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, segera mengangkat persoalan tersebut kepada manajemen perusahaan melalui Asisten Kebun untuk membahas dan memperjelas aturan yang berlaku.
Lobi dan Penjelasan Regulasi
Pada Senin (31/8/2026), Waonasokhi Giawa melalui komunikasi telepon menjelaskan secara rinci kepada Asisten Kebun terkait regulasi ketenagakerjaan dan poin-poin aturan yang mengatur hak-hak BHL, termasuk hak cuti keguguran.
Penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar perusahaan memahami ketentuan yang sebenarnya tanpa mengubah fakta.
Setelah beberapa pekan komunikasi, suami pekerja bersangkutan mengabarkan kabar baik kepada Waonasokhi Giawa. Pihak perusahaan telah menyetujui dan mengakui hak cuti keguguran selama 45 hari kerja.
Hak Buruh Tetap Harus Dipenuhi
Persetujuan ini menjadi bukti bahwa hak-hak buruh, terlepas dari status kepegawaiannya, wajib dihormati dan dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kasus ini menjadi catatan penting bahwa setiap pekerja, termasuk BHL, tetap memiliki hak perlindungan kerja yang dijamin peraturan. Komunikasi yang baik antara perwakilan buruh dan manajemen diharapkan terus terjalin demi kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan,” ujar Waonasokhi Giawa. (FSBPI-KASBI Riau/EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






