Diupdate pada 16 September, 2026 11:15
Tayang Rabu, (16/09/2026)
Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com,-Proses penyelidikan terhadap kasus pengrusakan 13 rumah warga di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT, terus bergulir di mapolres TTS, pasalnya peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/07/2026) lalu itu dalam perkembangannya, polisi berhasil kantongi nama-nama pelaku untuk bergulir ke tahap penyidikan
Hal itu disampaikan Kuasa hukum pelapor, Adv. Arman Tanono.SH, kepada awak media di halaman Pengadilan Negeri Soe, Selasa (15/09/2026).
“Sesuai hasil kordinasi saya dengan penyidik, artinya membuat kami cukup puas, Saya mendapatkan informasi bahwa pemeriksaanya, saksi-saksi maupun korban sudah selesai, kemudian penyidik sudah turun olah TKP dan ambil bukti-bukti sudah jadi saya menunggu jadwal untuk gelar perkara” kata Arman
Menurut Arman, untuk sementara penyidik menjadwalkan gelar perkara untuk kasus itu bergulir ke tahap sidik namun demikian pihaknya juga meminta penyidik Polresta TTS untuk menggali lebih dalam terkait otak intelektual di balik peristiwa pengrusakan 13 rumah warga tersebut
“Kalau memenuhi unsur bisa saja masuk dalam calon TSK” harapnya
Selain itu, advokat muda ini juga meminta penyidik untuk menyita barang bukti berupa motor atau mobil yang di gunakan para pelaku untuk memperlancar perbuatan kejahatan itu bisa dapat di sita sebagai barang bukti
Dalam kasus itu, Arman pastikan laporan mereka tetap berproses hingga saat ini dan ia pastikan kliennya akan tetap mendapatkan rasa keadilan.
(Frid-Kabiro TTS)
Editor Utama : Robet T. Silun.






