Diupdate pada 15 September, 2026 7:39
Tayang Selasa, (15/09/2026)
Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com,- Kuasa hukum Yudas Asbanu, Adv. Arman Tanono, SH, bakal melaporkan sala satu akun media sosial Facebook atas nama ‘Mariana Suan Nabuasa’ ke polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda NTT, lantaran pihaknya menilai seorang wanita melalui akun media sosialnya menuduh kliennya, Yudas Asbanu, sebagai premanisme di desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan
Hal itu disampaikan, Adv. Arman Tanono, SH, kepada awak media di halaman pengadilan Negeri Soe, Selasa (15/09/2026)
” Di Facebook ada oknum atas nama Mariana Suan Nabuasa, dimana dia menuduh saya punya klien atas nama Yudas Asbanu, didalam kontennya itu, menuduh bahwa klien saya adalah sala satu preman di desa Bena” geram Adv. Arman
Arman mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang mengunggah video tersebut agar membuktikan ungkapan kata preman yang ditujukan kepada kliennya, Yudas Asbanu, lantaran menurut Arman, sampai saat ini belum pernah ada suatu putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kliennya, Yudas Asbanu, adalah preman di desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan
” Oknum yang membagikan video ini membuat konten tapi memfitnah klien saya, kami akan tempuh jalur hukum, supaya dia membuktikan klien saya itu preman atau penjahat karena tidak pernah ada satu putusan pengadilan yang mengatakan klien saya terbukti bersalah melakukan tindak pidana” tegas Advokat muda ini
Pihaknya pastikan dalam waktu dekat akan membuat laporan polisi agar pihak yang mengunggah konten itu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya
Adv. Arman, menilai oknum yang membuat dan membagikan konten tersebut di nilai telah melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Frid-Kabiro TTS)
Editor: Robet T. Silun.






