Diupdate pada 25 Desember, 2023 6:07
Tayang Senin, (25/12/2023)
Simalungun-Borneoindonesianews.com,-
Menjelang perayaan puncak Hari Natal 25 Desember 2023 dan Tahun baru 2024 (Nataru) Pemerintah mendirikan sejumlah Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (PosPam Nataru) dimasing-masing daerah.
Mereka menempatkan Personil di titik – titik rawan, demi keamanan dan kenyamanan pemudik di Jalan Lintas Sumatera.
Ironisnya Posko yang didirikan Petugas gabungan tersebut seolah olah membiarkan lalu lalang Truck pengangkut kayu Pinus dengan tonase berat dari arah Toba dan Taput, padahal Pemrov Sumut sudah menerbitkan SKB (Surat Keterangan Bersama) yang di tandatangani Sekda Provinsi Sumut Arief S Trinugroho.
Apalagi secara khusus, jalan lintas Kota Parapat, menjadi vital karena wisatawan dan pemudik yang ke Bona Pasogit Samosir sebahagian besar memilih lintas Kota Parapat.
Kiranya, truk-truk tersebut dapat di tertibkan atau di tindak oleh instansi terkait.
Mereka para pengusaha tersebut hanya memikirkan bisnis semata seolah olah mengangkangi SKB yang sudah berlaku.
Salah seorang pengemudi tujuan Pangururan Samosir, Bistok Simbolon (35) saat ngopi di Parapat kepada awak media mengatakan Truk pembawa kayu Pinus dengan tonase berat yang dari jalan lintas kota Wisata Parapat, sangat mengganggu pengendara lain dan mengakibatkan kemacetan. Seharusnya aparat yang ada di Pospam tersebut menilang truk – truk tersebut dan berikan peringatan keras.
Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan angkutan barang semasa arus mudik dan balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, sudah berlaku dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Pungkasnya.
Adapun isi Surat Keteranfan Bersama (SKB) ditujukan kepada:
1. Kepada para Bupati/Wali Kota, dimohon kesediaannya memerintahkan Dinas
Perhubungan, untuk melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pembatasan
sesuai SKB, berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres masing-masing wilayah;
2. Kepada Ketua DPD Organda Provinsi Sumatera Utara dan para Ketua DPC Organda
Kabupaten/Kota, agar mensosialisasikan SKB dimaksud kepada seluruh anggota.
(Her Guci)
Editor : Robet T. Silun






