Diupdate pada 7 Januari, 2024 8:25
Tayang Senin, (08/01/2024)
Timor Tengah Selatan -Borneoindonesianews.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU),Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali terbitkan surat imbauan yang ke dua kalinya kepada Masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pasca marak terjadinya pengrusakan Alat Peraga Kampanye (baliho), Calon Anggota Legislatif Periode 2024-2029, di berbagai tempat.
Surat Bawaslu TTS bernomor: 28/PM.00.02/K.NT-21/01/2024, perihal: Imbauan, yang di tandatangani Ketua Bawaslu TTS, Desi Nomleni, tanggal 6 Januari 2024, di tujukan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), untuk tidak lagi merusak baliho milik Calon Anggota Legislatif yang tengah bertanding dalam rangka merebut hati Rakyat pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam isi surat itu, pada intinya sebagai bentuk pencegahan terhadap pengrusakan baliho di yang alami para Calon Legislatif Periode 2024-2029
Untuk diketahui, dalam surat itu memuat pasal pidana Pemilu sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) Huruf g, juncto pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur:
Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye;
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g. huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
b. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka Bawaslu Kabupaten TTS menyampaikan Imbauan sebagai berikut:
Mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh Masyarakat dalam wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan agar tidak melakukan tindakan pengrusakan APK Partai politik Peserta Pemilu karena akan beresiko hukum;
Agar masyarakat mendokumentasikan dan melaporkan kepada Pengawas Pemilu jika melihat ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan tindakan pengrusakan APK Partai Politik Peserta Pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, (HUMAS), Bawaslu TTS, Dedan M. Atty, S.Pd, ketika di konfirmasi media ini, via WhatsAppnya, Minggu (07/01/2024), berharap, melalui surat imbauan itu, masyarakat TTS bisa teredukasi sehingga membantu mencegah terjadinya praktek-praktek pengrusakan Baliho di Wilayah Kabupaten TTS
“Karena Pemilu sendiri adalah sarana kedaulatan Rakyat untuk mengevaluasi serta memilih pemimpinnya, sehingga Pemilu harus berjalan riang gembira, hal ini akan terjadi jika semua elemen masyarakat ikut mengawasi dan mencegah praktik pelanggaran Pemilu oleh Oknum-oknum yang tak bertanggungjawab” harap Dedan.
(Frid-Korwil NTT).
Editor : Robet T. Silun






