Ajak Pacarnya ,lakukan perbuatan tak senonoh di Rumah Kontrakannya, Seorang Pria di Rohul Digiring Ke Polsek Ujung Batu

Diupdate pada 14 Juli, 2023 7:13

Tayang Jum’at,(14/07/2023)

Rokan Hulu – Borneoindonesianews.com,-Seorang Pria berinisial DS (19) diduga membawa kabur gadis belia IAR (14), Dia mengajak gadis itu menginap di rumah kontrakannya
Berbekal rayuan gombal akhirnya si gadis terlena dan menurut saat di ajak masuk kamar hingga terjadilah hubungan terlarang diantara keduanya

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 27 juni 2023 di sekitar wilayah Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu,Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya di kamar keesokan harinya, Korban disuruh tinggal beberapa hari di kontrakannya, lalu pelaku pergi ke tempat kerjanya.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah SH di dampingi Panit I Reskrim Ipda Refli Setiawan Harahap SH, Kamis (13/7/2023),saat di konfirmasi membenarkan kejadian itu, dia menyebutkan, kasus ini terungkap saat keluarga korban datang ke Mapolsek Ujung Batu dan melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, AKP Sohermansyah SH, memerintahkan ersonil Reskrim Polsek Ujung Batu Bripka Imam Wijaya SH MH untuk segera mencari keberadaan pelaku namun didapatkan informasi bahwa Pelaku berada di Wilayah Kecamatan Tandun, Tim yang dipimpin Bripka Imam Wijaya langsung menuju tempat tersebut, untuk memastikan posisi Pelaku, ternyata benar bahwa pelaku
DS sedang duduk menyaksikan kesenian Kuda Kepang, saat di tanya dia mengaku bernama DS setelah memastikan identitasnya Polisi membawa Pelaku ke Polsek Ujung Batu, Kamis (13/7/2023).

Dihadapan Penyidik DS mengaku telah menyetubuhi Korban yang merupakan pacarnya sendiri, atas kejadian ini, DS ditetapkan sebagai Tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Kata Kapolsek.

Di tempat yang sama, Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refli Setiawan Harahap SH menjelaskan, sementara untuk tindakan yang dilakukan, dengan mengamankan serta melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka.

“Selain itu, Polisi juga melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti serta melengkapi Mindik,” kata Dia

Refli juga memaparkan untuk kedepannya, Penyidik Polsek Ujungbatu akan melakukan gelar Perkara. “Termasuk mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian,” Katanya.
(Elisaman Purba)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews