Diupdate pada 14 Juli, 2023 6:32
Tayang Jum’at,(14/07/2023)
Kubu Raya-Borneoindonesianews.com,-
Akta jual beli merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang harus menghadap kepada pejabat yang berwenang yaitu PPAT atau Notaris di saat transaksi jual beli akan di lakukan berdasarkan Undang -Undang Negara Republik Indonesia (Kamis 13 .7.2023 )
Dalam wawancara kepada PH ,Pendamping Hukum /Pengacara dari Murni Agani Pak Eko Silalahi,SH menjelaskan ada banyak kerancuan serta rekayasa dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB )yang di buat oleh Notaris Suhaili,SH terindikasi Cacat menurut Hukum berdasarkan Ke Otentikan Akta jual beli yang di buat oleh Notaris /PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam penerbitan ,karena ketentuan itu harus berpedoman pada ketentuan Undang Undang yang berlaku merujuk pada Pasal 1868 KUHP Perdata ,
Karena Akta Dapat Di katakan Otentik apa bila di buat dalam bentuk sebagaimana yang telah di atur dalam ketentuan PerUndang Undangan dan di buat dihadapan pihak atau pejabat yang berwenang sesuai Undang Undang serta lokasi ke dudukan Akta ,
jadi berdasar kan fakta dan bukti dari Ibu Murni Agani sebagai Klayennya banyak di temukan kesalahan dalam pembuatan serta menerbitkan Akta Jual Beli yang di buat Oleh Notaris Suhaili,SH,
Karena Klayen nya tidak pernah menanda tangani atau merasa memindahkan hak sertipikatnya kepada orang lain apa lagi menjualnya ,
sebagai pengacara pak Eko panggilan akrab nya akan terus mengiring kasus klayen nya karena dari sisi syarat secara materil serta Formiel dalam pembuatan atau penerbitan Akta Jual Beli /AJB tidak terpenuhi fakta kebenaran nya karena dasar dasar Otentik nya hilang ,cacar menurut hukum,
Sebenarnya kasus yang di tagani saat ini sudah pernah di laporkan Ke POLDA KALIMANTAN BARAT namun tidak di tangani dengan serius seakan membuyarkan sebuah perkara ,
Karena pihak terlapor sama sekali belum pernah di panggil atau di periksa secara intensif untuk menjelaskan dengan dasar apa telah merusak ,membabat isi Aset Tanah Milik Ibu Murni Agani yang saat ini jadi Klayennya ,
Justru Sebaliknya Kalyen serta anak nya Rahmatullah selalu menjadi Objek Perkara dalam Kasus yang di Laporkan ,
dengan kejadian tersebut ada banyak ke tidak Adilan sebagai warga Negara yang menjunjung nilai kemanusiaan Yang Adil dan Beradaf terdapat indikasi melanggar Hak Azasi Manusia yang di lakukan oleh Oknum Oknum tak bertanggung Jawab ,
Maka demi terbentuknya sebuah kepastian hukum dan menjunjung nilai kemanusiaan yang sama di mata hukum ,
Beliau akan melanjutkan ketingkat lebih tinggi Yaitu SATGAS MAFIA TANAH Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Pada Hari Senin Mendatang
juga beliau sudah menyurati kepada Bapak Mahfud M.D Menko PolHukam agar dapat memantau perkembangan kasus yang akan di bawa ke keJaksaan Tinggi Kalimantan Barat agar Supaya mendapatkan Nilai Keadilan dan kebenaran Berdasarkan Undang Undang Yang Berlaku jelas beliau .
(Rudi Halik/Korwil Kalbar
Editor :Robert T. Silun