Alwanmi Gelar Bukber dan Diskusi dengan Topik Lawan Mafia Tanah dan Raih Kemenangan terkait kasus hukum Gunata Halim

Diupdate pada 8 April, 2024 8:37

Tayang Senin, (08/04/2024)

Jakarta-Borneoindonesianews.com,-Bertempat disebuah Cafe sekitar Jakarta timur Jumat(06/04/2024)
Aliansi Jurnalis Non – Maenstream Indonesia dengan Ketua Arief P Suwendi Mengadakan Buka puasa Bersama serta diskusi tentang proses Hukum dengan terdakwa Gunata Prajaya Halim yang di Kriminalisasi terkait sengketa tanah yang dibelinya pada tahun 1996 di Bekasi .
Diketahui terdakwa sudah menjalani proses Sidang di Pengadilan Negri kota Bekasi hingga tahap tuntutan dari JPU yang bernama Arief Budiman , dan mendapatkan tuntutan hukuman selama 5 tahun pada sidang hari Rabu (1/4/2024) . ALWANMI yang mengawal , mengkaji atas kasus ini dengan orang terdekat dari terdakwa dan telah mengikuti sidang dari terdakwa Gunata sebanyak 3 kali jelang tuntutan hingga sidang tuntutan dibacakan melihat ada temuan2 yang janggal dalam kasus Ini.

Gunata Halim yang dipidanakan bersama ayahnya Wahab Halim meminta majelis Hakim PN kota Bekasi menolak dan menyarankan agar perkara bernuansa diskriminasi penggiringan ke arah memberikan keterangan palsu dan bukan perkara ranah pengadilan pidana ini diadili di pengadilan perdata atau pengadilan Tata Usaha Negara, dan meminta dirinya dibebaskan dari penahanan dan tuntutan JPU.

Gunata Prajaya Halim di giring JPU usai sidang di PN Kota Bekasi, Senin (1/4/2024).
Dalam tuntutannya nomor register perkara:PDM-06/Ini/Bekasi Rabu tanggal 3 April 2924 itu disebutkan bahwa terdakwa (satu) Gunata Prajaya Halim bersama terdakwa (dua) wahab Halim pada hari Rabu tanggal 23 February 2022 sekitar pukul 10.00 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2022, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu .

Menanggapi hal iti , Gunata menjelaskan bahwa dirinya dan ayahnya tidak melakukan hal yang dituduhkan pada waktu dan tahun yang disebutkan dalam tuduhan itu , karena SHM atas nama Wahab nomor 02607 /Cikiwul seluas 1/701 M2 dan SHM miliknya bernomor 454/Cikiwul seluas 2.295 M2 sudah terbit sangat jauh sebelum tahun 2022, bahkan SHM milik ayahandanya Wahab Halim sudah puluhan tahun berada di Bank Mandiri , bahkan hingga saat ini, karena dijadikan sebagai agunan.

Ia menyebutkan bahwa pada waktu dirinya memohon penerbitan sertifikat pada tahun 1996, pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN disaksikan oleh aparat Desa dan warga desa Cikiwul, dan jika pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP untuk menjerat dirinya sebagai orang yang menyuruh melakukan ,petugas ukur BPN kota Bekasi dan aparat serta warga desa Cikiwul yang turut mendukung terbitnya SHM 02607 dan 454/Cikiwul itu harus pula dipidanakan serta BPN Kota Bekasi juga harus dipidanakan karena telah melakukan penerbitan surat diatas keterangan palsu.

Diketahui juga ,pasal 78 menegaskan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa ayat (3) mengenai kejahatan yang diancam Dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun jelasnya.

Gunata melanjutkan , jika keberadaan tanah dan identitas tanah Wahab Halim dinilai meragukan , tidak mungkin pihak bank Mandiri sebuah perbankan plat merah sekelas Bank Mandiri mengabulkan permohonan Agunan SHM milik Wahab Halim.

Kordinator Aliansi Wartawan Non Mainstream ( ALWANMI) Arief P.Suwendi mencermati tindakan hukum yang terkesan menggiring ke arah kriminalisasi ini harus di hentikan karena penahanan dan penuntutan yang dilakukan terkesan dipaksakan dan tidak prosedural .

“Jika perkara ini di teruskan kami khawatir akan menimbulkan preseden Buruk dalam penegakan Supremasi Hukum di Indonesia .Majelis Hakim PN Kota Bekasi di mohon mengedepankan nurani dan membebaskan Gunata dan ayahnya Wahab Halim dibebaskan dari segala tuntutan serta memulihkan nama baik yang bersangkutan.

(Lly)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews