Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Selama Pelaksanaan Operasi Pekat Polres Ketapang

Diupdate pada 8 April, 2024 5:20

Tayang Senin, (08/04/2024)
Ketapang-Borneoindonesianews.com,-Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S. I. K, M. Sc, (Eng) memimpin rapat KONPERENSI PERS pada tanggal 8 April 2024 pukul 14.30 WIB.
Dalam kata sambutannya menyampaikan Kepada awak media, Selama hampir dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2024 yaitu dari tanggal 21 Maret sampai tanggal 03 April 2024, Polres Ketapang telah berhasil mengungkap sebanyak 256 kasus. Dengan rincian 39 Kasus dinaikan ke tingkat Penyidikan dan 217 kasus dilakukan pembinaan.

Sementara itu sebanyak 63 orang tersangka berhasil diamankan selama kegiatan Operasi Pekat. Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polres Ketapang sebagai berikut:

– NARKOBA : Sebanyak 22 kasus narkoba dengan tersangka 26 orang (25 laki laki, 1 Perempuan) dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah :

SABU seberat 175,84 Gram Bruto,
PIL INEX sebanyak 1/2 butir
UANG TUNAI sebesar Rp 7.757.000 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah)

Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 10 milyar.
Selain itu, diluar pelaksanaan operasi pekat, sepanjang bulan Maret 2024, Satuan Narkoba Polres Ketapang juga telah berhasil mengungkap serangkaian kasus narkoba dengan jumlah 14 kasus dengan total pelaku yang diamankan sebanyak 15 orang serta total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 950,44 Gram Bruto. Sehingga keseluruhan kasus narkoba yang berhasil diungkap sepanjang bulan maret baik dalam operasi pekat atau diluar operasi berjumlah 36 Kasus dengan total barang bukti yang diamankan sejumlah 1.126,28 Gram (1,12 Kg) .

– JUDI : Sebanyak 8 kasus dengan tersangka 21 orang laki laki dengan total barang bukti yang diamankan :
4 Set Kartu Remi, 4 Buah Handphone, B buah Lapak Dadu Kolok Kolok, 2 Buah Dadu serta Uang Tunai dengan total sebesar Rp 11.731.000, (Sebelas Juta Tujuh Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal
303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun Penjara dan atau denda  paling banyak 25 Juta Rupiah

– MIRAS : Dari 65 Kasus yang diungkap,  sebanyak 6 kasus miras naik ke tahap penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka tersangka serta 59 kasus lainnya dilakukan pembinaan. Berikut  barang bukti yang di amankan :

89 Kampel Arak Putih serta 106 Botol  Minuman Keras berbagai merek.

Ke enam tersangka terancam dengan Pasal 204 KUHP Tentang Perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Untuk 55 Kasus miras dilakukan pembinaan karena hanya menjual miras dengan skala kecil( beberapa botol). Pembinaan sendiri berbentuk pembuatan surat pernyataan oleh para pelaku Penjual miras untuk tidak menjual miras lagi yang disaksikan dan di tanda tangani oleh forkopimcam setempat

➤ PROSTITUSI : Sebanyak 52 Kasus prostitusi yang diungkap melalui razia di hotel dan penginapan dimana 2 kasus naik ke tingkat penyidikan dengan 9 tersangka. Sedangkan 50 kasus lainnya dengan 79 orang dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum pelaku prostitusi kesemuanya sudah berumur dewasa, tidak dalam ikatan pernikahan, serta dilakukan dengan suka sama suka sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

➤ PREMANISME : Dari 38 kasus premanisme, 1 kasus naik ke tingkat penyidikan dengan 1 tersangka dan 37 kasus lainnya dilakukan pembinaan karena dalam kasus ini hanya di temukan pelanggaran seperti berkumpul di tempat keramaian sembari mengkonsumsi miras dan mengganggu ketertiban umum

➤ PETASAN : Dilakukan penanganan sebanyak 10 kasus terkait petasan dengan barang bukti yang disita sebanyak :
-13 Kotak Petasan terdiri dari bermacam merek

dan kesemuanya dilakukan pembinaan dikarenakan oknum pelaku hanya menjual petasan dalam skala kecil berupa lapak petasan serta petasan yang dijual berkategori mainan anak anak .

– SAJAM : Sebanyak 58 kasus senjata tajam dengan barang bukti yang disita sebanyak 65 bilah senjata tajam. Kesemuanya dilakukan pembinaan.

Operasi Pekat Kapuas Tahun 2024 ini digelar dalam rangka untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Ketapang, Melalui operasi ini juga setidaknya Polres Ketapang telah menyelamatkan ribuan generasi bangsa dikarenakan dari pelaksanaan operasi serta ungkap kasus narkoba lainnya di bulan maret ini, sebanyak 1.126,28 gram sabu di amankan dari para pelaku yang apabila diasumsikan setiap gram nya di gunakan 8 orang, sehingga setidaknya 9.016 warga Kabupaten Ketapang telah diselamatkan dari bahaya narkoba.

Operasi Pekat Kapuas 2024 ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman dalam suasana bulan suci Ramadhan serta menjelang perayaan Idul Fitri Tahun 2024 di Kabupaten Ketapang.

(Effendi/Wartawan Ketapang)

Editor, Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews