UMK Pekanbaru 2026 Naik 8,6 Persen
Diupdate pada 24 Desember, 2025 8:42 Tayang Rabu, (24/12/2025) Pekanbaru. Borneoindonesianews.com-Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.998.179. Besaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp332.000 atau 8,6 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan penetapan UMK Pekanbaru 2026 tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau…

