Diupdate pada 27 September, 2023 5:47
Tayang Rabu (27/09/2023)
Jakarta-Borneoindonesianews.com,- Dalam seminar jurnalistik yang digelar usai pelantika DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia [DPC PWRI] Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/09/2023) bertanya kepada saya, di era digitalisasi yang berkembang sedemikian pesat, bagaimana menjadi jurnalis profesioal? Sedangkan media online dituntut untuk menyampaikan informasi hasil liputannya dalam tempo yang sangat cepat.
Saya pun balik melontarkan pertanyaan, dalam menulis berita, mana yang lebih penting, cepat atau akurat?
Saat ini perkembangan dunia jurnalistik mengalami perubahan yang sangat pesat mengikuti era digital yang semakin canggih. Seiring perkembangan zaman, kegiatan jurnalistik pun mengalami proses yang sangat dinamis dengan ditandai munculnya media digital dalam memudahkan penyampaian informasi dengan jangkauan yang lebih luas dan cepat.
Kemajuan teknologi yang begitu pesat, selain menghasilkan informasi melalui radio dan televisi, juga telah merambah melalui lini media digital. Perkembangan tersebut tentunya memberikan kemudahan dalam penyampaian berita secara cepat dengan jangkauan yang luas, sehingga khalayak dapat langsung menerima informasi berita dengan cepat sesuai kejadian yang sedang terjadi saat itu.
Penulisan berita pada portal web tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dalam menulis berita pada portal web adalah cara kerja penyebaran informasi yang cepat, jangkauan penerima informasi yang luas, informasi atau data lama dapat diakses, aksesibilitas yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, kemudahan dalam mencari sumber informasi yang relevan, serta penggunaan yang praktis dan fleksibel.
Sedangkan kekurangannya adalah konsekuensi bobot informasi yang diberikan tidak selalu komplit karena lebih mengutamakan aktualitas. Menanggapi hal tersebut, sebagai penyedia informasi atau data harus memberikan infomasi yang akurat dan aktual.
Pesatnnya perkembangan media berbasis digital, harus diimbangi dengan profesionalisme seorang jurnalis.
Profesionalisme jurnalisme adalah nilai-nilai profesional yang diterapkan pada praktek jurnalisme yang mana nilai-nilai tersebut disepakati dan diakui secara kolektif.
Profesionalisme merupakan salah satu kunci bagi media untuk dapat menjalankan fungsi sosial media masa. Media yang profesional yang mampu memproduksi jurnalisme yang baik.
Sering kita temui adanya pemberitaan media online, yang hanya berpatokan pada kecepatan menayangkan berita, tapi sering mengesampingkan etika, sehingga pemberitaan berujung pada persoalan hukum. Desakan waktu tayang, yang membuat jurnalis bekerja mengejar target sehinga menyebabkan terjadi pelanggaran kode etik.
Kualitas informasi di media daring yang rendah dapat disebabkan oleh profesionalisme jurnalisme yang menurun. Faktor kecepatan membuat jurnalis seringkali mengabaikan kode etik jurnalistik. Mereka berorientasi pada informasi yang cepat diterima publik, namun tidak terlalu memperhatikan kualitas kontennya. Kepekaan jurnalis dalam mengungkap kebenaran suatu peristiwa juga mulai menurun. Banyak jurnalis terutama media daring, menggunakan sumber media sosial untuk mendapatkan ide dan mengembangkan berita. Dampak yang akan terjadi, kredibelitas mereka mulai dipertanyakan. Jika nilai-nilai profesional jurnalisme menurun, maka akan diikuti oleh penurunan kepercayaan publik terhadap media massa. Fenomena post truth menyebabkan masyarakat mengontruksi kebenaran menurut versi dan kepentingan masing-masing, serta mengabaikan fakta yang sebenarnya.
Sebagai organisasi profesi, PWRI terus berusaha memperkuat reputasi positif jurnalisme untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan terburuk akibat fenomena posttruth.
Profesioanalisme wartawan dilihat dari bagaimana wartawan tersebut menulis dan menyajikan berita dengan baik dan benar yang sesuai dengan fakta kejadian, serta penulisan danpenyajiannya beritanya harus baik dan benar sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Selain itu, profesionalisme wartawan adalah seorang wartawan yang menyajikan pemberitaan sesuai dengan peristiwa di lapangan, apa adanya dan bukan opini dari wartawan itu sendiri. Selain itu, dalam penyajian berita juga wartawan harus menyesuaikan dengan kaidah-kaidah jurnalistik serta harus sesuai dengan kode etik jurnalistiknya
Kemudian, seorang jurnalis harus memahami kode etik jurnalistik yang menjadi dasar acuan untuk menyajikan sebuah berita. Seperti, profesi lainnya yang memiliki aturan dan tata cara sehingga terhindar dari kesalahan. Serta Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang menjadi payung profesi para jurnalis.
Konsekuensi-konsekuensi setiap jurnalis profesional tidak terlepas dari kesalahan, dituntutnya profesionalisme tidak lain, bertujuan untuk meminalisir sebuah kesalahan. Jika terjadi sebuah kesalahan atas produk si jurnalis, maka, harus siap dengan keprofesionalnnya melakukan klarifikasi, permohonan maaf baik tertutup ataupun terbuka.
[ bersambung ke tulisan selanjutnya ]
(Agustinar/wapempred)
Editor : Robet T. Silun