Diupdate pada 28 Juli, 2023 4:20
Tayang Jum’at,(28/07/2023)
Kotim-Borneoindonesianews.com,-Hari ini Kamis 27 Juli 2023
Kondisi ruas badan jalan terganggu oleh parkiran truk pengangkut TBS di bibir Jalan Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tepat didepan pabrik PT. GMKM ditutupi truk pengangkut buah sawit perusahaan PT.BGA yang terparkir berjejer di pinggir / bibir jalan ini begitu membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Apalagi musim kemarau dan debu yang berterbangan , ditambah lagi dengan ulah para sopir (PBS) pengangkut buah sawit, perusahaan yang terkesan ugal-ugalan tidak, memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
Sempat telah terjadi lakalantas didepan pabrik PKS PT. GMKM ini, beberapa tahun yang lalu. ada satu orang warga Desa Rantau Tampang meninggal akibat menabrak mobil yang terparkir seperti ini ketika cuaca hujan gerimis pada malam hari.
kemungkinan korban yang meninggal dunia waktu itu tidak tau ada mobil yang parkir, sehingga melaju kencang menabrak mobil yang terparkir di badan jalan ini.
Miris dan juga turut prihatin dengan kondisi parkiran yang amburadul seperti ini terulang lagi saat ini, padahal tempat parkir sudah disediakan namun tampak tak terawat oleh manajemen PT. BGA, sehingga para sopir truk pengangkut TBS ini lebih memilih parkir di pinggir jalan desa Rantau Tampang ini.
Dihari yang cerah nampak beberapa mobil truk PBS parkir berjejer di bibir Jalan Desa Rantau Tampang persis didepan pabrik kelapa sawit (PKS) PT. GMKM, lalu lalang mobil truk PBS di Jalan Desa Rantau Tampang ini melaju kencang keluar masuk dari PKS .
Bapak Rait ketua DPC Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LKPN), sempat menegur pihak manajemen perusahaan PT.GMKM ini beliau menegaskan kepada pihak yang bertanggung jawab agar segera mengatasi hal ini sebelum terjadi hal yang tidak kita inginkan mohon segera evaluasi pengelolaan parkir kendaraan ini” imbuh Rait.
Karena dalam hal ini telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Sangat mustahil sebuah perusahaan besar seperti BGA tidak mampu mengelola parkirnya sendiri.
Pesan kami awak media Borneo Indonesia News buat Masyarakat maupun pengguna jalan Harap hati-hati melintas didepan pabrik PT. GMKM ini,sebab lengah sedikit nyawa taruhannya.
(Bidik)
Editor : Robet T. Silun