Bupati Padang Pariaman John Kenedy Aziz,SH.,MH Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Diupdate pada 16 Juni, 2025 5:25

Tayang Senin, (16/06/2025)

Pariaman-Borneoindonesianews.com,- Bupati Padang Pariaman John Kenedy Aziz,SH.,MH menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin, (16/06) bertempat di HalamanKejaksaan Negeri Pariaman.

Turut hadir Kajari Pariaman Bagus Priyoggo,SH.MH.,C.L.A Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi,SH.S.IK,Dandim 0308 Pariaman, Letkol Czi Nur Rahmat Khaeroni, Bupati kabupaten Padang Pariaman John Kenedy Aziz,SH.MH, Wali Kota Pariaman Yota Balad,S.STP.,M.Si, Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi,S.Pd.,M.Pd.AIFO undangan lainnya.

Bupati Padang Pariaman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kinerja segenap aparat penegak hukum yang telah mampu memberantas pelaku-pelaku kejahatan peredaran narkoba, pencurian, perampokan dan hal-hal lain yang melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan ini merupakan komitmen kita bersama untuk senantiasa menegakan hukum sebagai salah satu prinsip dasar dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

Hal ini merupakan bukti kinerja penegak hukum yang sangat baik sehingga dapat menangkap pelaku pengedar narkoba, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta penyitaan barang bukti.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran kedepan nantinya dapat dicegah. Kegiatan ini juga merupakan bukti nyata komitmen kita sebagai aparatur negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujarnya.

Selanjutnya terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap ini merupakan bentuk tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga didasarkan pada putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang isinya menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

(Mei Hizra Nazri/Wapemred)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews