Diupdate pada 4 Juni, 2024 9:53
Tayang Selasa, (04/06/2024)
Jakarta-Borneoindonesianew.com,-Organisasi yang menamakan diri dengan Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia (FG KHIN) melalui Kuasa Hukumnya Cosmas Refra , menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI) guna Pertanyakan terkait hal Kasus Korupsi APBD yang menjadikan John Gluba Gebze Terangka namun selama 8 tahun mangkrak tidak di Eksekusi.meskipun Putusan Mahkamah Agung sudah memutus status Jhon Gluba Gebze ( JGG) sebagai terdakwa , sudah incraft sejak tahun 2016 silam .
Didepan Kejaksaan Agung Ri Kebayoran Baru Jakarta Selatan Cosmas Refra mengatakan, pada
Pada kenyataannya Beliau (JGG) hingga saat ini masih menghirup udara bebas berkeliaran.
Cosmas menilai JGG masih mempunyai kekuatan power yang berpengaruh yang membuatnya selama 8 tahun tidak di tangkap dan ditahan
“Hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah ,” tegasnya .
Namun Pihaknya akan terus mendesak pihak lembaga Hukum untuk tidak membiarkan Pelaku Koruptor di kabupaten Merauke ini bebas berkeliaran atau segera dan secepatnya di tangkap , sehingga Penegakan hukum beroleh Keadilan bagi masyarakat Indonesia
Desakan untuk meng Eksekusi JGG itu Cosmas Refra juga bersurat Saat mendatangi Kejagung dan Di terima oleh Direktorat Eksekusi Jampidsus .
” Syukur Puji Tuhan Alhamdulilah Kejaksaan Agung menjawab surat kami ,bahwa dalam waktu segera mereka akan mengesekusi /terpidana (JGG) segera , pernyataan ini dikatakan Oleh Perwakilan dari Jampidsus yang menjawab surat kami .
Hukum harus ditegakkan tanpa memandang bulu , ketika ditanya media alasan kenapa lama baru Di tanggapi , kuasa Hukum mengatakan jajaran bawahan Kejaksaan Agung Begitu takut kepada yang bersangkutan , ketika tahun kemaren kita konfirmasi ada 3 hal yg menjadi alasan knapa belum di Eksekusi
1 , Karena mengingat kesehatan JGG
2.masa /staff di kejaksaan papua sedikit .
3.yang paling penting adalah terpidana ini selalu membentengi dirinya dengan Membawa masa dan membawa orang papua untuk membentengi itulah yang membuat Kejaksaan takut mengeksekusi Sementara yg Satu sekdanya sudah dieksekusi saat JGG sudah berstatus terpidana , perbedaan yang sangat menyolok di Republik ini .tapi kembali lagi kami bersyukur bahwa tadi sudah mendapat respon yang sangat positif dari Jampidsus Untuk segera Eksekusi , papar Cosmas yang juga mantan kuasa Hukum Lukas Enembe ini.
Diketahui amar putusan Mahkamah Agung Nomor 942.K /Pid.Sus/2015 menyatakan Jhon Gluba Gebze terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Delapan belas miliar rupiah .
JGG juga dijauhkan Pidana Penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- dengan kestentuan bi la denda tidak Di bayar ,maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
(Lly)
Editor Utama :Robet T. Silun






