Dalam Bentuk Kepedulian Lingkungan,PT Makmur Palma Lestari(MPL)Memberikan bantuan Sembako dan Santunan Uang ke Warga Sekitar yang Kurang Mampu.

Diupdate pada 5 April, 2024 8:59

Tayang Jum’at, (05/4/2024).
Tapung Hulu-Borneoindonesianews.com,- Dalam rangka menyambut Lebaran idul Fitri 10 April 2024/1 Syawal 1445 H,PT Makmur Palma Lestari(MPL) memberikan bantuan sembako dan menyantuni anak yatim piatu di Desa Sumber Sari,Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau,Jum’at(05/4/2024).

Humas PT Makmur Palma Lestari (MPL)Dhani , menyampaikan ke awak Media agenda hari ini kami ada 2(Dua) Pak,”agenda pertama sekitar jam 09.00 wib di kantor MPL memberikan bantuan sekitar 25 paket sembako dan agenda kedua sekitar jam14.00 wib memberikan santunan uang 23 orang untuk anak yatim piatu di kantor Desa Sumber Sari.

Hal tersebut kami lakukan tak lain tak bukan untuk berbagi sesama dengan warga sekitar.Hadir nya kami di sini(PT MPL) dapat menjadi motor penggerak dalam bidang ekonomi,sosial serta kemitraan lainnya, terutama masyarakat Desa Sumber Sari dan pada umumnya masyarakat Tapung Hulu,”Papar Dhani.

Semua ini bisa terjadi berkat dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak ,baik itu Masyarakat maupun Pemerintah Desa sehingga ke depannya bisa lebih baik lagi,
“Tutur Dhani.

“Di hari baik dan bulan baik ini,kami segenap jajaran PT MPL yang bergerak dalam bidang PMKS menghaturkan maaf kepada masyarakat Desa Sumber Sari dan masyarakat Tapung Hulu pada umumnya, apabila dalam operasionalnya kami ada yang kurang nyaman,”Tutup Dhani.

Supiadi penerima paket sembako mengucapkan,”Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada staf dan jajaran PT.MPL yang telah memberikan paket sembako kepada kami, semoga hendaknya menjadi darah daging bagi kami sekeluarga,”Paparnya.

Kepala Desa Sumber Sari Dedek Agustiawan menyampaikan,” apresiasi yang sebesar-besar kepada jajaran staf PT MPL atas bantuannya semoga hendaknya bantuan ini dapat bermanfaat bagi warga kami,”.

“Untuk kedepannya kami juga berharap PT.MPL dapat memberikan kontribusi dan kerjasama dalam bentuk lain,sehingga mempercepat kemajuan Desa Sumber Sari.
Hal tersebut telah di atur berdasarkan Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas “Pungkas Dedek.

(Sekretaris Redaksi/Irwansyah.Panjaitan).

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews