Diupdate pada 30 Agustus, 2024 4:48
Tayang Jum’at, (30/08/2024)
Cirebon-Borneoindonesianews.com,- DPRD Kota Cirebon menegaskan akan menyampaikan tuntutan mahasiswa ke DPR RI perihal tuntutan aksi kawal putusan MK di depan gedung DPRD, Jumat (23/8/2024).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH saat menerima aksi yang diikuti sejumlah mahasiswa di depan gedung DPRD.
Aksi tersebut merupakan respon atas ketidkpuasan DPR RI yang mengubah RUU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kami telah mendengarkan tadi, bahwa teman-teman mahasiswa melakukan aksi untuk mengawal putusan MK nomor 60 dan 70 soal treshold dan usia calon kepala daerah,” katanya.
Sempat terjadi kericuhan usai para mahasiswa melakukan orasi. Bahkan, beberapa fasilitas pun mengalami kerusakan, seperti pagar dan gerbang.
Namun, kericuhan mulai mereda setelah mahasiswa menyaksikan langsung penandatangan komitmen DPRD Kota Cirebon atas tuntutan mahasiswa.
Harry menyampaikan, ada empat tuntutan yang menjadi pokok aksi mahasiswa. Pertama, untuk mengawal putusan MK hingga 29 Agustus 2024. Kedua, melawan dinasti politik presiden Joko Widodo. Ketiga, melawan praktik dinasti kotor. Keempat, memohon pengawalan terhadap massa aksi agar tidak terjadi represivitas oleh polisi.
“Kami telah menerima dan mendatangai komitmen, dan kita langsung sampaikan secara kelembagaan ke DPR RI mengenai tuntutan daripada teman-teman mahasiswa,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu koordinator aksi Meri berharap agar empat tuntutan aksi yang disampaikan kepada DPRD Kota Cirebon dapat segera disampaikan ke DPR RI.
“Ada empat tuntutan yang kami sampaikan, dan kami juga memohon teman-teman kami yang diambil paksa polisi, juga dikembalikan ke rumahnya,” ujarnya. (Humas DPRD Kota Cirebon)
(Agustinar/wapemred)
Editor Utama : Robet T. Silun