Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Telah Menangkap Pengedar Sabu dan pil Extasi

Diupdate pada 2 November, 2024 7:18

Tayang Sabtu, (01/11/2024).

Jawa Timur-Borneoindonesianews.com,-SatresNarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap Pelaku pengedar Narkotaka jenis sabu dan ekstasi disebuah rumah wilayah Simokerto, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan Rabu, ( 09/10/2024), sekitar pukul 12.30 Wib.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., pada saat penangkapan tersangka AF BIN KP Laki-laki 41 tahun wargga sidodai kulon, kota surabaya,serta barang bukti diamankan :
1. 2 (dua) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,358 gram,± 0,213 gram.
2. 1 (satu) kantong plastik klip berisikan 61 (enam puluh satu) butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 20, 645 gram
3.1 (satu) kantong plastik klip berisikan pecahan butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 4,280 gram
4.3 (tiga) kantong plastik klip yang berisikan serbuk extasi warna orange dengan berat netto± 75,110 gram, ± 38,530 gram,± 51, 271 gram
5.2 (dua) timbangan elektrik;
6.1 (satu) kotak berwarna merah muda;
7.1 (satu) Handphone Vivo warna pelangi;
8.2 (dua) Pak plastik klip ;
9.2 (dua) buku catatan penjualan Narkotika;
10.Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah);.

Kompol Suria Miftah Irawan menambahkan
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) gram dan Extasi serta serbuk Extasi tersebut dari Saudara Sdr. S (dpo) pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Jl Sumbo Surabaya dengan cara bertemulang langsung dengan orang suruhan Sdr S (dpo).

Tersangka AF juga mengaku bahwa maksud dan tujuan menerima sabu dan Extasi tersebut untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas perintah Sdr S (dpo)

Tersangka mengaku menjual narkotika jenis sabu setip gram nya mendapat keuntungan Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) dan menjual Extasi setiap butirnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah).

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Bram Lodu / Korwil Jatim).

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews