Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Warga Kurang Mampu Ada Indikasi Berbau Tidak Sedap ,Publik Bertanya -Tanya.

Diupdate pada 1 November, 2024 7:00

Tayang Jum’at, (01/11/2024)
Kampar-Borneoindonesuanews.com,- Sangat miris ,Pembangunan rumah layak huni bagi warga kurang mampu ada indikasi berbau tidak sedap di Desa Kusau Makmur,Kecamatan Tapung Hulu ,Kabupaten Kampar , Provinsi Riau,sontak menjadi pertanyaan publik,Jum’at (01/11/2024).

Adanya Indikasi berbau tidak sedap bantuan rumah layak huni bagi warga kurang mampu bukan tanpa alasan.Terlihat di lokasi pembangunan tidak adanya tanda-tanda bahwa bangunan tersebut adalah bantuan Pemerintah.

Atas kejadian tersebut jurnalis BI langsung turun ke TKP yang di dampingi oleh Kaswan Silaban Selaku Ketua BPD,Nasib Ketua RT 05/RW 01 serta Berlian Sen Sinaga mewakili masyarakat.

Saat turun di lokasi tidak di temukan papan impormasi terkait bangunan rumah layak huni .Hal ini membuat hati tambah miris bangunan rumah layak huni asal jadi.

Di lokasi bangunan rumah layak huni tidak di temukan siapapun baik tukang ataupun ketua Pokmas sehingga Tim kesulitan untuk menggali impormasi.

Lalu Tim bergerak ke lokasi pembangunan drainase Desa Kusau Makmur dan bertemu dengan mantan ketua Pokmas Dadang Harmoko.

Bangunan rumah layak huni bersumber dari Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Riau yang di ketuai oleh saudara Safrizal Rohmi ,”Kata Dadang .

Warga yang dapat bantuan rumah layak huni mengeluhkan juga ,bahwa rumahnya di bangun ,”Asal Jadi”dan tidak tau anggaran pastinya berapa,”Tutup Dadang.

Kaswan Silaban Selaku Ketua BPD Desa Kusau Makmur, sangat menyesalkan hal tersebut terjadi,se harus nya kita membantu warga yang kurang mampu,bukan mengambil keuntungan dari kerjaan ini.

Saya akan menjumpai Kepala Desa Kusau Makmur, Armus terkait bangunan rumah layak huni.Bagaimana gambar bangunan rumahnya,Rencana Anggaran Biaya(Rab )berapa dan sumber dananya dari mana,”Tutup Ketua BPD.

“Berlian sen Sinaga mewakili masyarakat sekaligus Ketua LSM Bening angkat bicara,” sangat menyesalkan ini terjadi,se harusnya ada keterbukaan Ketua Pokmas bagi publik.Hal tersebut di atur berdasar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008;Tentang Keterbukaan Informasi Publik,”Papar Berlian Sinaga.

Selanjutnya Jurnalis BI menghubungi Ketua Pokmas Safrizal Rohmi,untuk mengkonfirmasi hal tersebut melalui via WhatsApp, tetapi tidak ada jawaban sampai berita ini tayang .
Bersambung .

(Tim).

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews