Dua Kaka Beradik Di Kecamatan Kembayan Diamankan Polisi

Diupdate pada 29 April, 2024 5:31

Tayang Senin, (29/04/2024)
Sanggau Kalbar-Borneoindonesianews.com,-
Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau dibantu Anggota Polsek Kembayan menggerebek sebuah rumah di kawasan Pasar Kembayan di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati Kcamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Rabu 24 April 2024.

Dari lasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang pria kaka beradik berinisial AFS alias D (20) tahun dan ARI alias A (22) tahun keduanya di duga sebagai pengedar Sabu.

Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sambiring, Sabtu (26/4) mebenarkan penangkapan tersebut, menurut Kasat penangkapan itu berkat laporan warga yang melaporkan adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan.

“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh dan tempat tinggal tersangka, anggota menemukan narkotika jenis sabu, keduanya tak bisa mengelak dan mengakui barang haram itu miliknya,” terang AKP Donny Sambiring.

AKP Donny Sambiring menyampaikan keduanya saat ini sudah diamankan di Polres Sanggau untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan masih di lakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika diantaranya 9 paket plastik bening berklip yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu, 1 buah Handphone Merk Realme C17 Warna Biru, 1 buah kaleng Merk Green Pagoda Warna Silver dan 1 lembar tisu warna putih.

(Marteno/Kabiro Sanggau)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews