Dugaan Penampungan CPO Ilegal di Kubu Raya Disorot: Asal-usul Barang dan Ketaatan Izin Dipertanyakan

Diupdate pada 15 Oktober, 2026 2:30

Tayang Kamis, (15/10/2026)

​Kubu Raya Kalbar — Borneoindonesianews.com,-Aktivitas bongkar muat dan penampungan puluhan ribu liter minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di kawasan Rasau Kapuas, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendadak menjadi sorotan publik.

​Pengawasan publik mendapati adanya dugaan aktivitas penampungan CPO yang terindikasi tidak dilengkapi dokumen keabsahan dan perizinan tata usaha niaga yang sah sesuai ketentuan regulasi.

​Temuan Dugaan 100 Drum di Lokasi

​Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Wakil Ketua II DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat melakukan peninjauan ke lokasi tersebut usai menerima laporan masyarakat.

​Di lokasi kejadian, ditemukan sedikitnya 100 drum berisikan CPO yang tengah menumpuk dan disinyalir menjadi titik aktivitas bongkar muat CPO secara tidak resmi.

​”Aktivitas penampungan komoditas dalam skala sebesar ini wajib mengantongi izin niaga, izin penampungan, serta kejelasan dokumen asal-usul barang (surat jalan/manifest). Jika tidak ada kelengkapan dokumen sah, maka ini berpotensi melanggar hukum dan berindikasi kuat sebagai praktik penampungan ilegal,” tegas perwakilan DPD GWI Kalbar saat meninjau lokasi.

​Sinyalemen Model “CPO Kencing” dan Rantai Distribusi

​Informasi yang dihimpun dari warga sekitar memicu dugaan kuat adanya praktik transaksi “CPO kencing”—istilah untuk modus penggelapan muatan CPO dari armada angkutan resmi sebelum sampai ke tujuan akhir.

​CPO pengelapan tersebut diduga ditampung oleh seorang warga setempat berinisial WD alias Windi. Dari titik penampungan sementara ini, komoditas tersebut disinyalir didistribusikan kembali dan dijual kepada seorang pengusaha di wilayah Sosok berinisial RD alias Rendi

​Praktik semacam ini tidak hanya merugikan pemilik barang atau perusahaan resmi, tetapi juga berpotensi memicu mata rantai perdagangan gelap komoditas sawit yang merugikan tata kelola niaga nasional dan penerimaan daerah

​Sorotan Regulasi dan Ketaatan Tata Usaha Niaga

​Secara regulasi, pengusahaan, pengangkutan, hingga niaga bahan baku kelapa sawit diatur secara ketat dalam regulasi perdagangan dan tata kelola komoditas perkebunan.

Setiap penampung atau pengepul wajib memiliki:

​Izin Usaha Perdagangan (IUP) serta legalitas badan usaha yang terdaftar resmi.

​Dokumen Asal-Usul Komoditas untuk memastikan barang bukan berasal dari hasil kejahatan/penggelapan.

​Standar Keselamatan dan Lingkungan mengingat limbah CPO memiliki dampak sosial dan lingkungan jika ditampung tanpa standar teknis.

​Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan menampung atau membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat pasal penadahan (Pasal 480 KUHP) serta ketentuan pelanggaran izin usaha niaga sektor perkebunan dan perdagangan.

​Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi (Prinsip Berimbang)

​Guna menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik

​Redaksi/tim liputan saat ini sedang berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan dalam laporan (WD dan RD) untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi atas status perizinan usaha mereka.

​Pihak Kepolisian Daerah setempat dan instansi dinas perdagangan/perizinan Kabupaten Kubu Raya juga diimbau untuk segera turun tangan melakukan verifikasi faktual dan penegakan hukum demi memastikan ketaatan aturan di wilayah hukum Sungai Raya.

​(Naskah berita ini dibuat berdasarkan temuan awal di lapangan dan informasi masyarakat.

Pihak-pihak terkait berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999).

Sumber : Wakil Ketua II DPD Kalbar(GWI) Rabudin Muhammad.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,

Pewarta :Rudi Dewa Korwil Kalbar

Editor :Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews