Diupdate pada 7 Oktober, 2023 4:31
Tayang Sabtu, (07/10/2023)
Rokan Hulu- Borneoindonesianews.com-Penangkapan dipimpin Ipda Refly, Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengamankan Empat Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Sepeda Motor.
“Korban atau Pelapor NEE (33), Pelaku BA alias B (22), HR alias Toni (20), BR alias Beni (25) dan SU alias Darnan (22), Saksi DS (28) dan RP (27),” kata Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH di dampingi Panit I Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH, Sabtu (7/10/2023).
Lanjut, AKP Sohermansyah SH, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Melati Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 20:00 Wib
“Adapun, Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Streat Warna Abu Abu (Hasil pencurian) dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Merah (Alat yang digunakan untuk melakukan pencurian),”; rinci Kapolsek.
Masih, AKP Sohermansyah SH menjelaskan, pada Kami 5 Oktober 2023 sekitar pukul 17:00 Wib, dari hasil olah TKP dan pengumpulan CCTV
“Panit Reskrim mendapatkan informasi bahwa Pelaku pencurian Sepeda Motor BA dan RA,” kata Kapolsek
Atas hal ini, Kanit Reskrim langsung memberitahu kepada Kapolsek AKP Sohermansyah SH tentang hal tersebut
Kemudian, Panit Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH memerintahkan Team Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku BA
Setelah diketahui keberadaanya di Ujung Batu, lalu dilakukan penangkapan terhadap BA di sebuah Warung di Daerah Yahardeka Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul.
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian terhadap pelaku BA dilakukan wawancara, Dia mengakui telah melakukan pencurian Satu Unit Sepeda Motor bersama dengan RA (Belum tertangkap)
Sepeda motor tersebut, telah dijual kepada seorang melalui perantara HR.
Kemudian, Polisi melakukan penangkapan terhadap HR, BR dan SU yang membeli Sepeda Motor hasil pencurian yang dilakukan BA dan RA
“Lalu Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk mengambil keterangan lebih lanjut,” pungkas Ipda Refly
“Atas kasus tersebut, maka ke Empat Pelaku dijerat dengan 363 dan 480 KUHP,” tutup Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu mengakhiri.
(Humas Polres Rokan Hulu/EP)
Editor : Robet T. Silun