Gudang Penyimpanan Mobil Di RT 061/RW 018 Desa Punggur Kecil Tidak Ada Ijin Lingkungan Jadi Pertanyaan Di Masyarakat Resmi Atau Ilegal

Diupdate pada 13 Februari, 2025 5:20

Tayang Kamis, (13/02/2025)

Kubu Raya-Borneoindonesianews.com,-Keberadaan gudang mobil yang beraktipitas berlokasi di RT 061/RW 018 Dusun Kenangah Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalbar,menjadi keresahan bagi masyarakat sekitar ,karena banyak nya kendaraan masuk dan keluar tanpa di ketahui asal usul nya ,

Aktipitas tersebut kadang di tengah malam yang di saksikan oleh masyarakat setempat dan menjadi kecurigaan ,

Dari hasil wawancara kepada ketua RT 061 Bapak Ahmadi menjelaskan:

Aktipitas usaha gudang mobil tersebut berjalan kurang lebih 3 tahunan dari tahun 2022 /sampai tahun 2025 tanpa ada ijin lingkungan di pemerintah setempat

Sedangkan jenis kendaraan mobil yang masuk dan keluar berbagai jenis mobil mewah

Ini tentu nya menjadi sebuah pertanyaan di masyarakat usaha seperti apa ?…..

Karena selama usaha dan gudang penyimpanan mobil tak pernah di perlihatkan dokumen ijin usaha seperti apa serta mendapatkan ijin lingkungan kepada pemerintah setempat

Ahmadi sebagai ketua RT 061 Desa Punggur Kecil berharap kepada pihak Pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mungkin turun kelapangan mengecek kebenaran ijin usaha seperti apa ?….

Yang beroperasi saat ini di wilayah nya dan agar tidak menjadi polemik di masyarakat menimbulkan keresahan berkepanjangan ,kalau terbukti tidak ada ijin lebih baik di tutup ,Jelas nya.

Korwil Kalbar: Rudi Dewa
Editor Utama : Robet T Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews