Kampus Prima Mendapat Sorotan Dari Masyarakat Sekitar.

Diupdate pada 15 Oktober, 2025 1:30

Tayang Rabu, (15/10/2025)
Pekanbaru- Borneoindonesianews.com-
Kehadiran Kampus Prima yang berlokasi di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, mendapat sorotan dari masyarakat sekitar.

Kampus tersebut diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat utama dalam setiap pembangunan berkelas
dan berdekatan dengan pemukiman warga.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz menegaskan, setiap lembaga pendidikan, terutama perguruan tinggi, wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pembangunan.

“Setiap perguruan tinggi harus memiliki izin bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan AMDAL. Kalau izin-izin itu belum ada, kami himbau kepada seluruh investor yang ada di Pekanbaru agar segera melengkapinya,” tegas Zulfan, Selasa (14/10/2025).

Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL.

Dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

“Karena ini sudah menjadi aspirasi masyarakat, kami dari Komisi IV akan meninjau langsung ke lapangan. Kalau memang mereka tidak memiliki izin AMDAL, tentu kita akan minta kegiatan pembangunan itu dihentikan sementara,” jelasnya.

Politisi Nasdem ini mengatakan.setelah dilakukan pengecekan di lapangan nantinya, jika memang ditemukan temuan-temuan seperti yang dikeluhkan masyarakat, ” Komisi IV akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan.” Ujarnya.

(Ronggur.G)

Editor Utama : Robet T.Silun.

 

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews