Kapolsek Tandun Ipda Ulik irwantoSH tangkap 2 pria Terlibat Kasus Sabu

Diupdate pada 2 September, 2023 8:22

Tayang Sabtu, (2/9/2023)

Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com,- Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) melalukan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan mengamankan Dua Tersangka.

“Tersangka berinsial IH (33) dan SMJ (32),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH, Jum’at (1/9/2023).

Lanjut Iptu Ulik, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pinggir jalan Raya Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 22.00 Wib.

“Barang Bukti berupa Satu Paket Kecil diduga narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening dengan Berat kotor 0,50 Gram, Satu Lembar Uang Pecahan Rp 1000, Satu Buah Hand Phone Android merek Vivo warna Biru Muda dengan Nomor 08191678xxxx, Satu Hand Phone Samsung lipat warna Hitam dengan Nomor 08527804xxxx, Satu Unit SPM Honda Revo X warna Putih dengan Nopol BM 5017 MB dan Uang Tunai sebesar Rp 200.000,” rincinya.

Penangkapan Tersangka, Kapolsek Tandun mendapat informasi dari Masyarakat, maraknya peredaran Narkoba di Desa Tandun.

Atas hal ini, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tandun beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan Masyarakat tersebut

Unit Reskrim Polsek Tandun melakukan pemancingan terhadap Pelaku, tepatnya di Pinggir Jalan Dusun Kukun diamankan seseorang berinisial SMJ.

Pada saat diamankan tersebut ditemukan Satu Plastik Klip Bening yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan Uang Kertas pecahan Rp 1000 yang dipegang Pelaku dengan menggunakan Tangan sebelah Kanan Pelaku.

Berdasarkan pengakuan Pelaku SMJ bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik IH. Kemudian dilakukan pencarian terhadap IH tersebut .

Pada saat itu IH diamankan di Sebuah Warung, Dia mengakui Narkotika jenis Sabu, ditemukan dari SMJ, Narkotika tersebut didapat IH dari L

Sebab, IH Kaki Tangan LT, kemudian bersama IH diamankan Dua Hand Phone yang digunakan sebagai Alat dalam melakukan transaksi serta Uang Tunai Rp 200.000.

Berdasarkan pengakuan Pelaku bahwa Uang tersebut, hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang akan disetorkan kepada LT.

“Kemudian, dilakukan pencarian terhadap LT, namun sudah tidak berada di rumah, para Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tandun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Ulik mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/EP)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews