Diupdate pada 28 Juli, 2023 3:59
Tayang Jum’at,(28/07/2023)
Kubu Raya -Borneoindonesianews.com,-
Kebakaran hutan (karthula) di Kabupaten Kubu Raya mulai bertimbulan. Bahkan sampai berita ini diturunkan, Polres Kubu Raya masih berupaya memadamkan api di lokasi Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar, Kamis (27/7/23).
Kapolres Kubu Raya AKBP Arie Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kebakaran hutan yang mulai bermunculan di Kabupaten Kubu Raya.
“ Masih kami selidiki dan jika terbukti, pelaku akan segera kami tangkap. Saat ini Penyidik Polres Kubu Raya sedang menangani kasus pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kubu dan Tersangka sedang dalam proses penyidikan,” kata Ade saat dikonfirmasi.
Ade mengatakan, Ada dua lokasi terbakarnya hutan yakni di Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya mencapai ± 25 Ha dengan titik koordinat -0.32124.109.47579° E lokasi TR 20 RT 05 RW 03 Dusun Wonosari Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya dan Jalan Parit Toom, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya dengan Titik koordinat, -0,1839530, 109,3166100 dengan luas kebakaran ± 1 Ha.
” Saat ini Polres Kubu Raya bersama personil On Call Regu 4 Polres Kubu Raya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Manggala Agni dan stakeholder terkait masih melakukan pemadam api dan pendinginan agar api tidak semakin lebar.
“ Lahan hutan tidak mungkin terbakar dengan sendirinya kalau tidak ada yang menyalakan api. Tapi untuk apakah disengaja atau tidak pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Selain itu, ia tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan, apalagi saat ini kondisi cuaca di Kabupaten Kubu Raya cukup panas.
Membuka lahan tidak dengan cara dibakar merupakan kejahatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan, pencemaran udara, gangguan transportasi baik udara, darat dan lautan. Kami Polres Kubu Raya akan menindak tegas para pelaku sesuai Undang-undang yang berlaku.
Pelaku pembakaran lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
“ Kepada masyarakat apabila melihat kejadian karhutla atau mengetahui pelaku pembakaran hutan di wilayah Kabupaten Kubu Raya agar segera melaporkannya ke Polres atau polsek di Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.
(Rudi Halik/Korwil Kalbar)
Editor : Robet T. Silun