Diupdate pada 25 September, 2023 7:46
Tayang Senin, (25/09/2023)
Kuala Pembuang-Borneoindonesianews.com,- di ruang Balai Desa Pematang Limau PT. Borneo Ikhsan Sejahtera (PT.BIS) menyampaikan kegiatan operasional yang masuk di wilayah administrasi Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin(25/09).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Seruyan Hilir yang diwakili oleh Kasipem Johansyah, Mantir Adat Desa Pematang Limau, Kepala Desa Pematang Limau Syahroni, Tim Teknis PT. BIS, tokoh agama, tokoh Masyarakat, tokoh pemuda dan undangan lainnya serta manajemen PT. BIS yang di wakili Gabriel Pangaribuan.
Dalam sambutannya Camat Seruyan Hilir yang di wakili oleh Kasipem Johansyah, berharap dan menekankan dengan hadir Perusahaan PT. Borneo Ikhsan Sejahtera (PT.BIS) yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan Komoditas Akasia , bisa memberikan dampak positif terhadap masyarakat di sekitar izin konsesi Perusahaan pada khususnya dan Kabupaten Seruyan ada umumnya agar menjadi investasi yang harmonis sehingga terjalin kerjasama yang saling menguntungkan.
“Ditempat yang sama Syahroni – Kepala Desa Pematang Limau, berharap dengan terselenggara nya kegiatan operasional PT. Borneo Ikhsan Sejahtera (PT.BIS) dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat desa pematang limau dan sekitarnya khusus nya dan masyarakat kabupaten Seruyan pada umumnya.
“Syahroni, juga menekankan agar pihak perusahaan PT. Borneo Ikhsan Sejahtera (PT. BIS) memberikan kesempatan yang sama terkait peluang kerja yang ada di perusahaan, kepada masyarakat desa di sekitar izin perusahaan untuk mendapatkan peluang kerja sesuai dengan kompetensinya”.
“Supiansyah, ST Ketua Tim Teknis PT. Borneo Ikhsan Sejahtera (PT.BIS) menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ada memiliki hak jasa yang ada dalam izin konsesi PT.BIS, untuk menyampaikan surat dan dokumen lainnya sebagai dasar pengakuan kepada Tim Teknis PT BIS di Kantor Sekretariat di Desa Pematang Limau”.
Proses pembuatan surat akan mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang sudah di buat oleh Pemkab Kabupaten Seruyan sebagai dasar proses membuat Surat Penyataan Penguasaan Tanah (SPPT) sebagai syarat untuk proses pemberian tali asih kepada kelompok masyarakat.
Di jelaskan secara gamblang Tim yang dibentuk adalah Tim Desa, Tim Teknis dan Tim Pelaksana. Tim Desa adalah tim yang bertugas untuk pembuatan SPPT di tingkat Desa, Tim Teknis adalah Tim yang memverifikasi surat-surat dan dokumen lainnya serta lahan yang di akui oleh kelompok masyarakat”.
Tim Pelaksana adalah tim yang membantu untuk memveeifikasi surat-surat dan lahan yang di akui oleh kelompok masyarakat dan melengkapi persyaratan untuk pemberian tali asih oleh Pihak Perusahaan PT Borneo Ikhsan Sejahtera (PT BIS) kepada kelompok masyarakat yang ada hak jasa.
“Di tambahkan nya lagi agar perusahaan dapat segera melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan mengikuti prosedur yang sesuai dengan regulasi, serta menyelesaikan hak-hak desa dan masyarakat di dalam izin pihak perusahaan. Sehingga dapat meminimalisir permasalahan di kemudian hari”.
“Hairil Yadi, kelompok masyarakat Kuala Pembuang II memberikan masukan dan tanggapan agar proses ini memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang ada hak jasa, dan meminta kepada forum agar memberikan kepercayaan kepada tim teknis, biarkan Tim Teknis bekerja dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun”.
“Di tambahnya berharap agar pihak perusahaan menyelesaikan kewajiban hak-hak kelompok masyarakat yang ada dalam izin konsesi PT BIS tersebut terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan operasionalnya”.
“Ali, masyarakat Kuala Pembuang I mempertanyakan apakah program pihak perusahaan PT Borneo Ikhsan Sejahtera (PT BIS) dalam berinvestasi dan memberikan dampak positif dan bermanfaat terhadap masyarakat di sekitar perusahaan, seperti kemitraan dan program lainnya”.
“Gabriel perwakilan manajemen PT. Borneo Ikhsan Sejahtera (PT. BIS) berdasarkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor :konsesi yang berikan oleh pemerintah melalui KLHK. Terkait program kemitraan tidak ada kemudian program tali diberikan dengan nominal sebesar Rp.750.000; per hektar”.
Surianso, masyarakat Desa Pematang Limau meminta kepada Tim Teknis agar bisa memberikan dan menjelaskan tata cara untuk mengajukan permohonan surat pengajuan klaim oleh kelompok masyarakat yang ada dalam izin konsesi PT. Borneo Ikhsan Sejahtera (PT BIS).
(Rijki Wahyudi/ Wartawan Seruyan)
Editor : Robet T. Silun