Kekisruhan Antara Warga Masyarakat Desa Sepok Laut Akibat Lahan Plasma 11Tahun Di Telantarkan Pak Kades Angkat Bicara

Diupdate pada 24 Juni, 2025 5:47

Tayang Selasa,(24/06/2025)

Kubu Raya Kalbar -Borneoindonesianews.com,-

Berdasarkan keterangan kepala desa sepok laut Bapak Muhammad Ali mengatakan dalam wawancara singkat :

Masyarakat jangan terpopokasih dengan adanya pembukaan lahan baru 200 hektar yang akan di realisasikan oleh PT PAL (punggur alam lestari) untuk di jadikan lahan plasma ,

Ini kata beliau hanya merupahkan pengalihan Isyu serta indikasi lari dari sebuah tangung jawab , kepada masyarakat sepok laut

Karena selama 11 tahun PT PAL (Punggur alam lestari ) menelantarkan lahan plasma masyarakat yang menjadi tangung nya, padahal dalam aturan HGU sudah jelas 20% bagian hak tersebut untuk masyarakat di sepok laut sementara hasil saat ini di perkirakan dari tahun 2018 sampai dengan 2025 PT PAL sudah panen ribuan ton buah sawit luas lahan nya 973,53 hektar

Ini seakan mengambing hitamkan dengan mencipta kan suasana kekacauan di masyarakat dengan membuka peluang baru padahal aturan yang sudah di sepakati seakan terabaikan karena kalau berdasarkan HGU PT PAL (Punggur alam lestari ) hak warga masyarakat untuk lahan plasma 20%
sedangkan waktu saat ini tinggal 10 tahun dan masyarakat sama sekali belum pernah mendapatkan hak kompensasi

Sebagai kepala desa sepok laut banyak menemukan kejangalan dengan di bukanya lahan plasma yang baru untuk masyarakat yang kalau kita amati dengan bijaksana jumlah kepala keluarga ada 800 sedang kan lahan di sediakan hanya 200 hektar tentu nya ini akan menjadi masalah di masyarakat dengan cara pembagian tidak adil dalam pembagian lahan plasma tersebut ,

Ini harus di ketahui oleh seluruh masyarakat sepok laut agar tidak menjadi fitnah yang akan menimbulkan perpecahan mengakibatkan rusaknya kerukunan antara warga masyarakat ,

Sebagai Kepala Desa yang punya kapasitas untuk memimpin masyarat nya ,dengan tegas mengatakan akan selalu mengayomi ,melindungi hak warga masyarakat akan memperjuangkan kompensasi yang belum di realisasikan oleh pihak PT Punggur Alam Lestari,dan tidak akan memberikan legalitas apa pun sebelum tuntutan masyarakat terpenuhi

Dan akan melakukan pertemuan dan memangil kepada pihak PT Punggur Alam Lestari untuk datang kekantor desa menemui masyarakat untuk memberikan penjelasan dengan fakta yang riel yang dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku

Sebagai pemimpin wilayah tentunya hak yang sudah di atur sesuai dengan undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan memilih jalan persuasif terarah serta bijaksana ,jelasnya

Editor: Robet T Silun
Korwil Kalbar: Rudi Dewa)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews