Diupdate pada 11 Mei, 2024 10:32
foto : Sebelah kiri anggota Humas Polda Kalbar dan sebelah kanan pak Rudi Korwil media BI Kalbar saat serah terima surat jawaban Kapolda Kalbar
Tayang, Sabtu (11/05/2024)
Ketapang -Borneoindonesianews.com,-
1. Merujuk kepada Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/21/I/2024/SPKT/Polres Ketapang
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/SPKT/Polres Ketapang/Polda Kalbar Tanggal,28 Januari 2024.
foto : Almarhum RF
Surat Konfirmasi Surat Kabar Umum ” BORNEO INDONESIA” Nomor : 001/Red-SKU/BI-Online/l/2024 Tanggal, 31 Januari 2024.
Surat Klarsifkasi/jawaban Polres Ketapang Nomor : B/23/ll/PPID.HUM/2024 Tanggal 9 Februari 2024.
Surat Konfirmasi Surat Kabar Umum “BORNEO INDONESIA” menuju Kapolda Kalbar Nomor : 003/kof/SKU/Online-BI/IV/2024 Tanggal, 29 April 2024, mempertanyakan tindaklanjut perkara kasus kematian almarhum RF TKP Kecamatan Benua Kayung Kabupaten Ketapang,”
1. Penyelidikan dan Penyidikan
2. Visum
3. Otopsi
4. Gelar perkara
5. Penetapan tersangka,sampai sejauh mana penanganan perkara tersebut.
foto : Pak Rudi Korwil Kalbar,saat tandatangan surat serah terima di kantor Polda Kalbar
Berdasarkan Surat Kapolda Kalimantan Barat Nomor B/1068 /V/HUM.9.1.1/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Jawaban Permohanan Informasi.
Menurut Kapolda Kalimantan Barat, bahwa informasi perkembangan penanganan perkara adanya dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP yang terjadi diwilayah Hukum.Polres Ketapang pada tanggal 25 Januari 2024.
foto : Surat konfirmasi media “BORNEO INDONESIA”,menuju bapak Kapolda Kalbar
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/l/2024/SPKT/POLDA Kalbar, tanggal 28 Januari 2024 dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Dikreskrimum Polda Kalbar telah melaksanakan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan dan dalam proses penyidikannya bekerjasama dengan Kedokteran Forensik untuk melaksanakan Ekshumasi terhadap jenazah Saudara RF serta melaksanakan gelar perkara dengan hasil menetapkan 2 orang tersangka atas nama TP dan YG yang merupakan anggota Polsek Benua Kayong.
foto : Surat jawaban Polda Kalbar
Sedangkan hasil Ekshumasi masih menunggu dari Tim Kedokteran Forensik.
Rencana yang akan dilaksanakan selanjutnya oleh tim penyidik:
1. Melaksanakan Rekonstruksi.
2. Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
3. Melengkapi berkas perkara.
Jailani Ketua DPC PWRI Ketapang, mempertanyakan melalui media ini, didalam isi surat Humas Polda Kalbar belum disebutkan Almarhum RF meninggal dunia akibat apa dan apakah sudah ditahan 2 orang oknum anggota Polsek Benua Kayung, serta kapan Bapak Kapolda Kalbar mengumumkannya kepublik melalui jumpa Pers dari hasil penyelidikan naik ketingkat penyidik, gelar perkara sampai dengan penetapan 2 orang oknum anggota Polsek Benua Kayong, jadi tersangka.
Pempimpin Redkasi Surat Kabar Umum”BORNEO INDONESIA” (BI) memerintahkan semua Wartawannya,di wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Barat tetap mengawal kasus kematian Almarhum RF karena kasus ini adalah menjadi atensi para Petinggi Pusat di Jakarta.
Kita sudah belajar dengan telah lalu kasus oknum Aggota Polsek Nanga Tayap tembak satu warga mati,dinyatakan meninggal dunia sampai hari ini mereka masih berlenggang kangkung diluar.
Jendral bintang dua Ferdi Sambo,di ponis hukuman mati oleh Hakim,masa kasus oknum anggota biasa ga bisa di adili,ada apa?.
(Rudi/Korwil Kalbar)
Editor Utama : Robet T. Silun