Yayasan SINTA Layangkan Gugatan Hukum ke Pengadilan Negeri Bangkinang Terkait Dugaan Pengelolaan Kawasan Hutan Tanpa Perizinan.

Diupdate pada 10 Mei, 2024 8:01

Tayang Jum’at, (10/05/2024)
Kampar-Borneoindonesianews.com,-Yayasan Sinergi Nusantara Abadi(SINTA)yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan layangkan gugatan Hukum ke Pengadilan Negeri Bangkinang,Kamis(02/05/2024).

Hal tersebut di sampaikan Ketua Pembina yayasan SINTA Neti Agustin di sekretariat Desa Petapahan,Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.

Ada beberapa Perusahaan di Tapung Hulu yang sudah di lakukan gugatan Hukum ke Pengadilan Negeri Bangkinang yakni PT LJL dan MW.,”Papar Neti Agustin.

Adapun daftar perkara gugatan tertanggal 02 May 2024:
Nomor 34/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn.
Nomor 35/Pdt G/LH/2024/PN Bkn.
Klarifikasi Perkara gugatan terhadap aktivis lingkungan hidup warga/masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup,”Ucap Neti Agustin.

Jadwal sidang pada tanggal 27 Mei 2024
Jam Sidang : 09.00 Wib,Pengadilan Negeri Bangkinang ,”Tutup Ketua Pembina Neti Agustin.

Selanjutnya Ketua umum yayasan Sinergi Nusantara Abadi(SINTA) Sunario, sebagai aktivis lingkungan hidup terus berjuang mengejar para pelaku usaha dalam kawasan hutan yang tidak mengantongi izin dari KLHK

“Hal tersebut telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja,”Pungkas Sunario.

(Sekretaris Redaksi/Irwansyah.P)

 

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews