Kepolisian Daerah Sumut Terbitkan Surat DPO Nomor: DPO/07/VII/2024 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Diupdate pada 2 Agustus, 2024 7:08

Tayang Jum’at, (02/08/2024)

Batu Bara-Borneoindonesianews.com,-
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Terbitkan  Surat Daftar Pencarian Orang (DPO),  nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setyawan, tertanggal 29 Juli 2024.

DPO nama Ir.H Zahir, M.AP.(foto terlampir) berbunyi: Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut.

Ir.H Zahir,M.AP. adalah Bupati Batu Bara periode 2018-2023, ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024.

Penetapan tersangka dan DPO atas nama Ir. H Zahir, M.AP turut terjerat kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi/perbuatan pemerasan pada Penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara 2023 lalu, buntut dari pengakuan lima orang tersangka yang sudah ditahan.

Kelima orang tersangka yang sudah ditahan yaitu, AH (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Seketaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

Lima tersangka dijerat Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, dan saat ini kelima orang tersangka sudah ditahan dirumah tahanan Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H.,M.H. melalui  Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, S.H.,M.H. kepada wartawan mengatakan bahwa jumlah besaran uang yang diterima dalam perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp. 2000.250.000 dan uang tersebut sudah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Menyahuti Terbitnya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO),  nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setyawan, tertanggal 29 Juli 2024.
(DPO) atas nama Ir.H Zahir, M.AP.

Salam pranata Pemerhati hukum, Kamis (01/08/2024) mengatakan: Sebaiknya Sdr.Zahir agar menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, tunjukkan sebagai warga negara taat hukum dan aturan, jangan mempersulit diri sendiri dan Kepolisian Negara Daerah Sumatera utara.

Setiap orang memiliki kekurangan, dan akan adanya kesalahan dan ksesilafan, tiada yang sempurna diantara diri kita sebagai manusia hambah Allah SWT.

Mari kita kutip kata-kata bijak:
Tidak ada manusia atau hal yang sempurna di dunia ini. Semua pasti pernah melakukan kesalahan di dalam hidupnya. Hal tersebut dikarenakan kesempurnaan hanya milik Tuhan,ujar Salam pranata.

(Firman Napitupulu)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews