Ketua DPW NasDem NTT; DPD Tak Diperkenankan Eliminir Balon Bupati TTS

Diupdate pada 7 Mei, 2024 6:44

Tayang Selasa, (07/05/2024)

Timor Tengah Selatan-Borneoondonesianews.com,-
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa sesuai peraturan Partai NasDem tidak memperkenankan Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Tim sembilan Partai NasDem untuk meng-eliminir satupun Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS yang telah mendaftar ke partai NasDem

Hal itu ditegaskan Ketua DPW Partai NasDem NTT, Edistasius Endi, ketika menggelar pertemuan bersama 5 (lima) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS di sekretariat DPD Partai NasDem TTS, Senin (06/05/2024).

“DPD dan tim sembilan tidak punya kewenangan untuk meng-eliminir satupun (bakal calon Bupati dan wakil Bupati) yang mendaftar di partai NasDem, garis bawahi ini” tegas Endi berulang kali dihadapan ke-5 (lima) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS yang hadir diantaranya Bakal Calon Bupati TTS, Marten Tualaka, Ananias Faot, Uksam Selan, Amos Alexander Lafu dan Bakal Calon Wakil Bupati Jhony Army Konay beserta sejumlah pengurus DPD Partai NasDem TTS yang hadir.

Ia mengatakan setelah Bakal Calon mendaftar, Partai NasDem akan menggelar pleno pada tanggal 8-9 Mey mendatang, selanjutnya hasil pleno tersebut akan dilanjutkan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem untuk selanjutnya diproses pada pleno Partai NasDem Pusat, sedangkan terkait rekomendasi yang akan mengarah ke figur mana, hal itu, kata Endi, akan mengacu pada hasil survei yang akan dilakukan lembaga survei

Terkait lembaga survei, Ia mengatakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem telah mempercayakan 9 (sembilan) lembaga survei yang kredibel dan dijamin akurasinya untuk digunakan sebagai lembaga survei terbaik bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS, ke- 9 (sembilan) lembaga survei tersebut, kata Endi, Partai NasDem memberikan kesempatan kepada para kandidat untuk memilih sala satu lembaga survei sesuai keinginannya, sedangkan terkait kredibilitas dan popularitas Bakal Calon akan tergambar dalam hasil survei yang dilakukan Lembaga survei tersebut

Mantan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat ini menegaskan, bahwa secara hierarki Partai NasDem baik DPP maupun DPW apalagi DPD tidak berkewenangan mengarahkan bakal calon untuk menggunakan lembaga survei tertentu melainkan bakal calon sendiri menentukan sala satu lembaga survei dari ke 9 (sembilan) lembaga survei yang di percayai Partai NasDem

“silahkan kandidat menghubungi sala satu dari sembilan (lembaga survei) itu silahkan, dan NasDem yakini bahwa dari sembilan itu kalau mereka merilis itu sangat kredibel” katanya

Ia mengatakan terkait kemenangan dalam hajatan Pileg, Pilkada hanya sebuah alat, tetapi tujuan akhir dari terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTS adalah harus mampu mencapai bunom commune atau kesejahteraan rakyat

“Maka dari itu, buat NasDem kalau itu ditemukan diluar kader tapi cara pandang, perjuangan searah dengan Nasdem, maka NasDem ada disitu” tandasnya

Usai pertemuan itu, sala satu Bakal Calon Bupati TTS, Amos Alexander Lafu, ketika awak media mintai komentarnya terkait alasan dirinya mendaftar ke Partai NasDem, ia mengaku memilih mendaftar ke Partai NasDem lantaran berangkat dari semangat restorasi atau gerakan perubahan yang di gaungkan Partai NasDem itu sejalan dengan visi hidupnya sebagai orang muda TTS.

” Semangat yang di gaungkan partai NasDem ini betul-betul menyentuh di hati kami, terutama saya sebagai orang muda, dan ini seperti visi hidup dan cara hidup kami orang muda” ungkap Praktisi hukum ini.

Penulis: Frid-Korwil NTT.
Editor: Robet T. Silun.

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews