Korban Lahan Perkebunan Yang Terbakar Di Sapak Hulu Kecamatan Subah Meminta Tersangka Pelaku Segera Di Tahan Di Polda Kalimantan Barat 

Diupdate pada 30 Agustus, 2026 4:10

Tayang Senin, (31/08/2026)

Pontianak -Borneoindonesianews.com,-Setelah melakukan gelar perkara Dirkrimsus Subdit IV Polda Kalbar berserta Tipider Bareskrim Mabes Polri sangat membuahkan hasil menemukan bukti – bukti dan saksi -saksi serta pelaku pembakar lahan perkebunan mengakui perbuatannya telah melawan hukum dan lahan yang luas nya yang 5 Sampai 6 hektar tentu keluar dari perda yang melegalkan bagi semua petani peladang hanya boleh 2 hektar , desa sapak hulu kecamatan Subah Kabupaten Sambas (hari Senin 24- Agustus -2026 )

Tentu dalam proses penyidikan bagi pelaku pembakar lahan perkebunan akan meningkat sesuai dengan gelar perkara yang di Laksanahkan untuk membuktikan perbuatan melawan hukum bagi pelaku tanpa rekayasa demi tegaknya hukum , yang berkeadilan serta berkekuatan hukum ,

Karena unsur pembuktian ,baik pengakuan tersangka pelaku pembakaran lahan perkebunan serta bukti bukti dan saksi saksi sudah lengkap untuk mengtersangkahkan pelaku dan segera mungkin menahan nya tentu dengan maksud dan tujuan sesuai dengan undang undang hukum yang berlaku agar tidak mengabaikan keadilan terhadap korban yang saat ini sangat di rugikan ,

Dalam wawancara singkat:Rudi sebagai pelapor sekaligus mewakili upayah hukum terhadap korban meminta untuk segara mungkin menahan pelaku ,

Karena bukti permulaan didasarkan alat bukti yang di temukan saat gelar perkara sudah cukup dan memenuhi syarat penahanan bagi pelaku, dan para saksi juga sudah di mintai keterangan , dari sisi lain di khawatirkan tersangkah pelaku bisa melarikan diri ,serta merusak dan menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana yang sama ,

Untuk itu aparat penegak hukum segara mengambil tindakan tegas agar dalam penanganan kasus ini tidak terkesan ada permainan hukum , Karena dari semua proses sudah di lalui lengkap seperti alat bukti ,dan saksi -saksi ,

Dalam kasus ini Rudi juga sebagai mitra Jurnalis kepolisian Kalbar dan mitra polisi (anggota PokDar Kamtibmas )

dan beliau juga humas MPC Pemuda Pancasila kabupaten kubu raya, meminta

Dalam langkah hukum yang di ambil oleh aparat kepolisian Polda Kalbar tidak ada intervensi dari pihak manapun karena hukum merupahkan panglima tertinggi harus di hormati dan di jalan kan ,

Kalau lah para pelaku pembakar lahan perkebunan yang luas nya 5 Sampai 6 Hektar tidak segera di amankan oleh aparat penegak hukum Polda Kalbar,maka akan ada lagi pelaku pelaku lainnya ,sehingga Kalimantan Barat akan menjadi bencana panjang berkabut asap , serta hukum terkesan tembang pilih dan ada unsur lainnya sehingga pelanggaran demi pelanggaran akan terus terjadi ,

Harapan Rudi semoga aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas agar keadilan bagi korban terpenuhi dan membuat epek jera buat para pelaku .jelasnya

(Narasumber Rudi)

Penulis Rudi Dewa Korwil Kalbar

Editor :Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews