Diupdate pada 30 Agustus, 2026 4:12
Tayang Senin, (31/08/2026)
Sambas Kalbar- Borneoindonesianews.com,-Pada akhir bulan juli 2026 telah terjadi pembakaran lahan oleh saudara Anton Beralamat di Sapak Hulu Kecamatan Subah kabupaten Sambas yang luas nya melebihi aturan Perda(Peraturan Daerah) kurang lebih 5 Sampai dengan 6 hektar,
Yang mengakibatkan lahan milik ibu endang yang di tanam tumbuhi sawit Bersertipikat SHM no.03962 SU 01540 hanggus terbakar dan mengalami kerugian ratusan juta rupiah,
Untuk itu sebagai korban membawa kasus yang di alami nya keranah hukum agar dapat di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku dan mendapat kan keadilan sebagai korban pembakaran lahan perkebunan milik nya ,
Dari hasil liputan kepada saudara Rudi yang menerima kuasa pendampingan hukum korban pembakaran lahan perkebunan juga indikasi penyerobotan lahan perkebunan milik ibu endang menjelaskan :
Kejadian yang di alami oleh korban sudah di gelar perkara kan ,namun dari sisi hukum pelaporan ada beberapa unsur yang harus di jalani karena penanganannya berbeda ,
Penanganan pembakaran lahan masuk di ranah Dirkrimsus Subdit IV Polda Kalbar, sedangkan Pengerusakan Dan Penyerobotan Lahan Perkebunan masuk ke ranah Dirkrimum Polda Kalbar,
Dengan maksud dan tujuan agar kasus tersebut di tangani oleh para ahlinya berdasarkan pakta serta bukti dan saksi yang menjadi acuan dalam proses penindakan hukum ,
Saat ini laporan pengaduan oleh saudara Rudi :tertanggal 28.agustus 2026 hari Jumat pukul 13.00 wib
Ada pun laporan di maksud melanggar pasal : 502 KUHP dan Pasal 521 KUHP dari sisi hukum penegak hukum yang menangani perkara ini tentu sudah bisa mengambil langkah apa saja yang bisa mendukung tahapan penyidikan serta penyelidikan dan melengkapi alat bukti serta saksi saksi yang di perlukan dan terlapor segara mungkin di hadirkan untuk di mintai keterangan di Dirkrimum Polda Kalbar,
Semoga apa yang di harapkan dari korban ,(Pelapor ) pengerusakan lahan perkebunan serta indikasi penyerobotan lahan dengan cara berulang ulang kali bisa benar benar di tangani dan di proses sesuai hukum yang berlaku ,jelasnya.
Pewarta :Rudi Dewa Korwil Kalbar
Editor Utama :Robet T. Silun






