Diupdate pada 17 September, 2026 8:53
JAKARTA —Borneoindonesianews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara yang sebelumnya diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
KPK sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dalam OTT tersebut dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Besarnya nilai barang bukti menjadi salah satu perhatian dalam perkara tersebut. Namun, KPK masih harus membuktikan konstruksi perkara melalui proses penyidikan dan persidangan.
Ruang Kerja Pejabat ATR/BPN Digeledah
Dalam penggeledahan pada Kamis, penyidik KPK menyasar sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan yang berkaitan dengan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Aktivitas pelayanan dan pekerjaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN sendiri dilaporkan tetap berjalan di tengah proses penggeledahan yang dilakukan penyidik.
KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Swasta
Perkara ini juga masih berkembang. KPK disebut tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta lainnya dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.
KPK menyatakan proses pendalaman masih berlangsung sehingga perkembangan mengenai pihak-pihak lain yang mungkin terlibat masih menunggu hasil penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dengan dilakukannya penggeledahan di lingkungan kementerian, penyidik kini berupaya melengkapi alat bukti serta memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara.
KPK masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru mengenai pihak lain maupun aliran dana dalam perkara tersebut.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Borneo Indonesia News akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dari KPK dan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Robet T. Silun : Pemred






