PT APSL Tolak Resume Mediasi, Perkara Limbah dan Sawit DAS di PN Pasir Pengaraian Berlanjut

Diupdate pada 17 September, 2026 7:59

Tayang Kamis, (17/09/2026)

PASIR PENGARAIAN-Borneoindonesianews.com,- Sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ( Sinta) dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL )menemui jalan buntu.Mediasi ini di laksanakan 2 pokok perkara lingkungan hidup yakni : Kolam Limbah Kedap Air dan Penanaman Kelapa Sawit di Daerah Aliran Sungai memasuki sidang keempat ,Kamis 17 September 2026.

Mediasi ini berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang prosedur mediasi di pengadilan dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman mengadili perkara lingkungan hidup dan penyelesaian damai di utamakan untuk perkara lingkungan hidup,

Perkara pertama dengan nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN Prp secara khusus menyoroti dugaan Perkara Kolam Limbah Kedap Air.

Perkara Kedua nomor: 201/Pdt/Sus- LH/2026/PN prp secara khusus menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Pihak Penggugat — Yayasan Sinergi Nusantara Abadi yang hadir antara lain : Sunario (Ketua ), Netty Agustin (Sekretaris ), Irwansyah.P (Ketua Pengawas), Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), Kholijah (Wakil Bendahara ).

Pihak Tergugat PT Andika Permata Sawit Lestari diwakili oleh Surya Dharma,S.Ag ,SH,M.H (Kuasa Hukum). Turut Tergugat I Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia tidak hadir .

Turut Tergugat II Bupati Rokan Hulu tidak hadir .

Turut Tergugat III Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu tidak hadir .

Dasar hukum Penggugat Yayasan Sinta ,Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

Bahwa Tergugat PT Andika Permata Sawit Lestari menolak secara keseluruhan resume mediasi yang di ajukan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) baik terkait dugaan Kolam Limbah Kedap Air maupun dugaan Penanaman kelapa sawit di daerah aliran sungai dan sempadan sungai .

Mediasi di pimpin langsung Hakim mediator Bestari Elda Yusra ,SH,MH ,mengucapkan terima kasih kepada Penggugat yayasan Sinta maupun Tergugat PT Andika Permata Sawit Lestari melalui Kuasa Hukum yang telah hadir di sidang mediasi .Kedua belah pihak tidak menemukan solusi terbaik maka perkara ini akan di sampaikan kepada Hakim Ketua akan di lanjutkan sidang berikut nya ,”Pungkas Hakim Mediator .

(Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ).

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews