Diupdate pada 3 Januari, 2026 12:31
foto : Robet T. Silun Pemrd media-BI
Tayang Sabtu,(03/06/2026)
Jakarta-Borneoindonesianews.com,-
Oleh : Robet T. Silun
Pemimpin Redaksi (Pemred-BI)
Terhitung 2 Januari 2026, Indonesia akan resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pemberlakuan KUHP nasional ini tidak hanya membawa perubahan dalam sistem hukum pidana, tetapi juga berdampak langsung pada dunia pers dan praktik jurnalistik di Indonesia.
Bagi insan pers, perubahan ini perlu disikapi dengan kepala dingin. KUHP baru tidak bisa dilihat semata-mata sebagai ancaman, tetapi juga sebagai penanda bahwa kebebasan berekspresi kini menuntut tanggung jawab yang lebih besar.
Jurnalisme Tetap Sama, Tanggung Jawabnya Bertambah
Pada dasarnya, jurnalisme tidak pernah berubah. Ia tetap bertumpu pada fakta, verifikasi, dan kepentingan publik. Namun harus diakui, dalam iklim media yang serba cepat, prinsip-prinsip tersebut kerap terpinggirkan oleh dorongan kecepatan dan sensasi.
Dengan hadirnya KUHP baru, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan, fitnah, dan serangan terhadap kehormatan seseorang, wartawan dituntut untuk kembali bekerja secara lebih cermat. Bukan karena kritik dilarang, melainkan karena tuduhan tanpa dasar kini memiliki konsekuensi hukum yang lebih jelas.
Dalam konteks ini, wartawan dituntut untuk tidak mendahului fakta dan tidak menggantikan proses pembuktian dengan asumsi.
Pers tetap memiliki fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Kritik terhadap kebijakan publik, penyelenggaraan negara, maupun perilaku pejabat tetap sah dan dilindungi, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika kritik berubah menjadi tudingan personal tanpa bukti, narasi sepihak tanpa konfirmasi, atau pemberitaan yang merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang kuat. Di titik inilah batas antara kritik dan fitnah menjadi jelas.
KUHP baru tidak menghapus ruang kritik, tetapi menegaskan batas etika dan hukum yang memang sejak lama melekat pada profesi jurnalistik.
Bagi wartawan, verifikasi bukan sekadar kewajiban etik, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum. Konfirmasi, dokumen pendukung, rekaman pernyataan, serta keberimbangan sumber bukan lagi formalitas, melainkan kebutuhan mendasar.
Kecepatan dalam pemberitaan tentu penting, namun akurasi tetap menjadi fondasi. Berita yang cepat tetapi keliru justru berpotensi menimbulkan persoalan, baik bagi media maupun wartawannya sendiri.
Tantangan lain yang perlu disadari adalah kaburnya batas antara karya jurnalistik dan aktivitas pribadi wartawan di media sosial. Pernyataan yang disampaikan melalui akun pribadi tetap dapat dibaca sebagai pernyataan publik, terlebih jika identitas wartawan dan medianya melekat secara terbuka.
Dalam konteks KUHP baru, unggahan yang bernada tuduhan, sindiran personal, atau opini tanpa dasar dapat berisiko secara hukum. Status sebagai wartawan tidak serta-merta menjadi pelindung.
Kekhawatiran bahwa KUHP baru akan membungkam pers patut dipahami, namun tidak sepenuhnya tepat. Yang dibatasi bukanlah kerja jurnalistik, melainkan praktik pemberitaan yang ceroboh, tidak terverifikasi, dan merugikan pihak lain tanpa dasar.
Sebaliknya, jurnalisme yang bekerja dengan benar berbasis fakta, data, dan konfirmasi justru akan semakin kuat posisinya. Yang akan tersisih adalah sensasionalisme dan tudingan tanpa bukti.
KUHP baru merupakan tantangan sekaligus momentum bagi dunia pers. Tantangan untuk bekerja lebih disiplin dan bertanggung jawab, serta momentum untuk mengembalikan jurnalisme pada martabatnya sebagai kerja profesional yang berorientasi pada kepentingan publik.
Pers tidak boleh takut, tetapi juga tidak boleh ceroboh. Keberanian tanpa akurasi adalah kenekatan. Sementara kehati-hatian yang berbasis fakta adalah kekuatan utama jurnalisme.
Di era KUHP baru, jurnalisme yang akan bertahan bukan yang paling keras bersuara, melainkan yang paling rapi bekerja dan paling kuat pembuktiannya.
(Redaksi)






