Kukuhkan 255 Kades Di TTS, Pj Bupati Sentil 15 Desa Gagal Cair Dana Desa

Diupdate pada 2 Juli, 2024 6:49

Tayang Selasa, (02/07/2024)

Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com,- Sebanyak 255 Kepala Desa definitif di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali di kukuhkan perpanjangan masa jabatan mereka sebagai Kepala Desa oleh Penjabat Bupati TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, di aula mutis (kantor Bupati TTS), Senin (01/07/2024).

Pengukuhan yang dilakukan Pemkab TTS, bertujuan untuk melaksanakan perintah Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2024 Tentang perubahan ke-dua atas Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana tindak lanjut atas Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SD, tanggal 5 Juni 2024.

Penjabat Bupati TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, dalam kesempatan sambutannya mengatakan, pengukuhan yang di lakukan terhadap ke-255 Kepala Desa di TTS ini lantaran telah terjadi perubahan pada 17 pasal dalam UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan ke-dua atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Perubahan tersebut diantaranya pasal 2, pasal 4, pasal 26, pasal 27,pasal 33,pasal 39, pasal 50, pasal 56, pasal 57, pasal 62, pasal 67, pasal 72 ,pasal 74, pasal 78, pasal 79, pasal 86 dan pasal 118, selain itu terdapat perubahan terhadap 7 pasal diantaranya pasal 5a, pasal 34a, pasal 50a, pasal 53a, pasal 72a, pasal 87a dan pasal 121a, juga terdapat perubahan pada 2 pasal penjelasan diantara penjelasan pasal 8 ayat 3 huruf a dan penjelasan pasal 48, karena itu ke-255 Kepala Desa di wilayah Pemkab TTS di perpanjang masa jabatan mereka yang awalnya masa jabatan 6 Tahun menjadi 8 Tahun, berdasarkan ketentuan pasal 118 UU No. 3 Tahun 2024 Tentang perubahan ke-dua atas UU N0. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kesempatan itu, Pj Bupati TTS juga menyampaikan bahwasanya di Kabupaten TTS sebayak 266 Desa namun untuk sementara 11 Desa masih dijabat oleh Penjabat Kepala Desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga masa jabatan ke-11 penjabat Kepala Desa itu tidak di ikut sertakan dalam momentum pengukuhan perpanjangan masa jabatan Desa di TTS.

Kesempatan yang sama, Pj Bupati TTS, berharap ke -255 kepala Desa yang baru di kukuhkan itu untuk senantiasa menaati hak dan kewajibannya sebagai Kepala Desa sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 4 UU No. 3 Tahun 2024 Tentang perubahan ke-dua atas UU N0. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Di akhir sambutannya, Pj Bupati TTS sempat sentil terkait 15 Desa di Kabupaten TTS yang gagal salurkan Dana Desa tahap I (satu), tahun 2024 yang kini menjadi bahan perbincangan Masyarakat di Kabupaten TTS
PJ Bupati TTS menegaskan bahwa usai kegiatan pengukuhan pihaknya bakal memanggil ke-15 Desa itu untuk dimintai keterangan sekaligus menyelidiki benang kusut dibalik gagalnya penyaluran Dana Desa tahap I (satu) Tahun 2024.

“Hari ini kita lakukan perpanjangan secara keseluruhan tetapi selanjutnya bagi desa yang gagal, kita akan ambil keterangan supaya kita tau gagal penyaluran Dana Desa tahap satu ada dimana, apakah di dinas, apakah di TA, apakah di camat, atau ada di kepala desa sendiri bersama perangkatnya, bendahara atau siapa yang menjadi penyebab gagal salur” tegas Pj Bupati TTS, Drs. Seperius Edison Sipa,M.Si, dihadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan sejumlah awak media yang hadir.

Penulis: Frid-Korwil-NTT.
Editor Utama: Robet T. Silun.

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews