Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Rokan Hulu

Diupdate pada 16 Juli, 2026 9:48

Tayang Kamis, (16/07/2026)

ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com,-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Rabu, 15 Juli 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Andi Rahman.

Kehadiran perwakilan Lapas merupakan bentuk pemenuhan undangan dari Kejari Rokan Hulu. Sekaligus menjadi upaya menjaga koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin baik dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Rokan Hulu.

Andi Rahman menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat hubungan antarinstansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin dengan seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Rokan Hulu dapat terus terjaga dengan baik. Sinergi yang harmonis menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi.

Dengan menghadiri kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Rokan Hulu.(Humas lapas/EP)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews