Masyarakat Bersatu, Minta PT Arindo Trisejahtera 1 Realisasikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

Diupdate pada 27 September, 2025 10:13

Tayang Sabtu, (27/09/2025).
Kampar-Borneoindonesianews.com,- Seluruh masyarakat Desa Kusau Makmur bersatu, baik Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama ,Tokoh Pemuda serta Lintas Suku dan Agama. Meminta PT Arindo Trisejahtera 1 realisasikan Permentan nomor 18 Tahun 2021.Hal tersebut di sampaikan salah seorang Tokoh Masyarakat Mulyono,Jumat ,(26/09/2025).

Yang mana PT Ats 1 afd 4 dan afd 6 berbatas langsung dengan desa Kusau Makmur,Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau ,”Kata Mulyono.

Desakan masyarakat ini bukan tanpa alasan,karena sering terjadi aksi kekerasan yang di lakukan pihak PT Ats 1 dalam rangka pengamanan batas kebun dengan masyarakat sekitar ,”Papar Mulyono.

Aksi kekerasan ini terjadi kepada Aris Kunandar Pasaribu warga Kusau Makmur,kedapatan mencuri TBS PT Ats 1,dengan wajah Babak Belur berdasarkan hasil visum ,baru lah di serahkan ke pihak berwajib,”Tutup Mulyono.

“Tarmiji Tahir Sekretaris Karang Taruna sangat mendukung,”Gerakan masyarakat bersatu desa Kusau Makmur,karena sampai saat ini PT Ats 1 kurang adanya kepedulian kepada masyarakat sekeliling baik Program Pemberdayaan Masyarakat maupun Program CSR berdasarkan aturan yang ada,”Papar Tarmiji.

Untuk itu meminta PT Arindo Trisejahtera 1 untuk realisasikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 ,agar masyarakat sekeliling Perkebunan mendapat hak nya sesuai dengan ketentuan yang ada,”Tutup Sekretaris Karang Taruna Tarmiji.

Zulfazli selaku Tokoh agama menyampaikan,” Mendukung seluruh program masyarakat bersatu demi untuk kesejahteraan Ummat.Kalau ini tidak di selesaikan dengan bijak akan terjadinya konflik agraria yang tidak berkesudahan,”Tutup Tokoh agama zulfazli.

Pj Kusau Makmur Jaka, mendukung gerakan masyarakat Bersatu dan Meminta PT Arindo Trisejahtera 1 realisasikan ,”Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan.

“Fasilitasi dapat di lakukan melalui beberapa pola yaitu:
Pola Kredit,Pola Bagi Hasil,Pola Hibah bahkan bentuk Kemitraan lainnya,”Tutup Pj Kades Jaka.

(Irwan Syah.Panjaitan).

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews