Mengangkat dan Menghidupkan Kembali Hukum Adat Melayu

Diupdate pada 9 Februari, 2026 8:53

Tayang Senin, (09/02/2026)

Ketapang-Borneoindonesianews.com – Dalam upaya melestarikan nilai-nilai budaya lokal, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Orang Melayu (DPD POM) Kabupaten Ketapang menggelar pertemuan bertema “Mengangkat dan Menghidupkan Kembali Hukum Adat Melayu”. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Melayu Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (8/2/2026) pukul 09.00 WIB.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Pengurus DPD POM Ketapang, DPC POM Tumbang Titi, Ketua MABM Kecamatan Tumbang Titi, Pjs Kepala Desa Pebihingan, tokoh masyarakat Kecamatan Tumbang Titi, alim ulama, serta 17 perwakilan PT BGA Regional 10 Tumbang Titi. Hadir pula Ketua PAC Segar Wangi Mambuk, Tokoh Adat Desa Segar Wangi Mambuk, serta masyarakat di sekitar Desa Titi Baru.

Ketua DPD POM Ketapang, Muhammad Rusdi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi Rapat Pimpinan (Rapim) DPD POM se-Kalimantan Barat, yang menekankan pentingnya mengangkat dan menghidupkan kembali hukum adat serta budaya Melayu yang dinilai mulai tergerus oleh perkembangan zaman.

“Menghidupkan kembali hukum adat Melayu adalah bagian dari upaya menjaga harkat, martabat, dan marwah Melayu itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Rusdi menjelaskan bahwa prosesi hukum adat yang dilaksanakan terhadap pihak keamanan (security) PT BGA beserta manajemen perusahaan bukanlah bentuk hukuman yang dilandasi kebencian. Sebaliknya, hal tersebut merupakan wujud penghormatan dan penegakan adat istiadat yang berlaku di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap adat istiadat lokal. Kita ingin menunjukkan bahwa hukum adat tetap memiliki nilai luhur dan peran penting dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan hukum adat ini, diharapkan hubungan harmonis antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat semakin kuat, dilandasi oleh sikap saling pengertian dan saling menghormati terhadap hukum adat setempat.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian permasalahan melalui hukum adat dinilai lebih mengedepankan nilai kekeluargaan dan kearifan lokal, serta jauh lebih baik dibandingkan harus berujung pada proses hukum positif (pidana) yang berlaku di Indonesia.

“Hukum adat memberi ruang kesadaran dan pembelajaran moral, tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

(Herman Susilo)
Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews