Merusak Baliho, Lexi Tamonob Tempuh Jalur Hukum

Diupdate pada 30 Desember, 2023 7:26

Tayang Sabtu, (30/12/2023)

Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com,- Tindakan pengrusakan Alat Peraga Kampanye kembali terjadi di jantung kota So’E Kabupaten TTS, pengrusakan baliho kali ini diduga dilakukan oleh seorang Pria berinisial IF pada Rabu malam (27/12) lalu, IF yang di ketahui sebagai pengurus sala satu Parpol di TTS, bertindak tak manusiawi merusak Alat Peraga Kampanye milik Calon Anggota DPRD Provinsi NTT, Alexander Tamonob, SH, asal Partai Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) padahal baliho itu sudah terpasang rapi di Wilayah Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota So’E, tepatnya di samping Toko Sumber Tani So’E.

Sala satu saksi mata berinisial AB, di tempat kejadian perkara kepada Wartawan, menuturkan bahwa tindakan tak manusiawi yang dilakukan IF saat itu pada malam hari Rabu (27/12) disaksikan juga oleh dua orang temannya, perilaku IF kata AB, saat itu, meskipun sudah berusaha menghentikan tindakannya namun entah apa yang merasuki IF tak gubris permintaan AB hingga merobek baliho Alexander Tamonob yang sudah terpasang rapi itu.

” Saya bersama teman dua orang yang liat dan sempat tahan dia tapi dia tidak mau dan mati-matian kasih rusak baliho kakak” ungkap saksi mata AB yang berstatus sebagai ASN di Pemkab TTS.

Sementara itu berbeda pengakuan pelaku IF, saat di konfirmasi media, mengakui perbuatannya namun justru ia balik menuding AB dan teman-temannya bahwa di tempat kejadian perkara saat itu, mereka yang menyuruhnya merobek baliho milik Alexander Tamonob.

“Benar baliho itu saya yang kasih rusak karena suruhan Om Apris Banunu bersama teman-temannya dengan alasan baliho itu saat di pasang tidak ijin di RT dan Om AB” akui IF.

IF menuturkan kronologi kejadian bahwa saat dirinya baru pulang dari acara di Niki-Niki hendak menuju kediamannya, namun setibanya di Tempat Kejadian Perkara, sekitar pukul 12:00 WITA, AB bersama ke dua Orang temannya duduk di tempat kejadian, Ia berhenti dan duduk bersama mereka, namun kesempatan itu lalu AB yang adalah ASN di Pemkab TTS itu, mulai memprovokasi otak IF untuk merusakan baliho Milik Alexander Tamonob, Calon DPRD NTT, akibat dari Perbutan itu, hingga ke keesokan harinya baliho yang terpasang rapi itu rusak dan tak bisa di gunakan lagi.

Sementara korban, Alexander Tamonob, SH, Calon DPRD Provinsi asal PKB, saat di konfirmasi media, sayangkan tindakan tak terpuji yang dilakukan IF dan AB, ia tegaskan bahwa perbuatan itu adalah tindakan kejahatan dan harus di tindak sesuai Hukum yang berlaku, kata Tamonob, meskipun pelaku telah datang meminta maaf tetapi proses Hukumnya tetap berlanjut agar menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya di Kabupaten TTS.

” IF sudah datang mengakui kesalahannya dan minta maaf, tapi proses hukum tetap berlanjut” tegas Pria yang akrab disapa Lexi dengan singkat.

(FA-Korwil NTT).

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews