Diupdate pada 25 September, 2026 6:01
Tayang Jum’at, (25/09/2026)
PASIR PENGARAIAN-Borneoindonesianews.com,-Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ( Sinta) dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL ) di desa Sontang ,kecamatan Bonai Darussalam,Kabupaten Rokan Hulu ,Riau memasuki babak baru .Gugatan ini menyangkut 2 pokok perkara lingkungan hidup yakni : Kolam Limbah Kedap Air dan Penanaman Kelapa Sawit di Daerah Aliran Sungai,Kamis 25 September 2026.
Perkara pertama dengan nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN Prp secara khusus menyoroti dugaan Perkara Kolam Limbah Kedap Air.
Perkara Kedua nomor: 201/Pdt/Sus- LH/2026/PN prp secara khusus menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pihak Penggugat — Yayasan Sinergi Nusantara Abadi yang hadir antara lain : Sunario (Ketua ), Netty Agustin (Sekretaris ), Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), Kholijah (Wakil Bendahara ).
Pihak Tergugat PT Andika Permata Sawit Lestari diwakili oleh Rahmi,S.H(Kuasa Hukum). Turut Tergugat I Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia tidak hadir .
Turut Tergugat II Bupati Rokan Hulu tidak hadir .
Turut Tergugat III Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu tidak hadir .
Dasar hukum Penggugat Yayasan Sinta ,Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .
Bahwa Tergugat PT Andika Permata Sawit Lestari menolak secara keseluruhan resume mediasi yang di sampaikan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) secara tertulis terkait DAS dan Kolam Limbah Kedap Air .
Meminta PT APSL untuk mengembalikan fungsi daerah aliran sungai seperti semula dan melakukan penanaman tanaman kehutanan yang memiliki akar tunggang ,serta setiap kolam limbah harus kedap air .Okeh karena mediasi kedua belah pihak menemui jalan buntu maka persidangan di lanjutkan kepada pokok perkara.
Pembacaan gugatan di pimpin oleh majelis hakim Ketua Bapak Amir Riski Apriadi ,S.H,M.H bersama dua hakim anggota .
Meminta kepada majlis hakim PN Pasir Pengaraian untuk tegak lurus dalam memutus dua perkara ini dengan seadil adil nya tanpa pandang bulu,”Ucap sekretaris Sinta Netty Agustus .
Ia nya mengapresiasi atas kehadiran rekan rekan media di dalam persidangan,untuk mengawal dugaan pelanggaran lingkungan hidup bagi pelaku usaha yang tidak taat hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ,”Pungkas Sekretaris Sinta Netty Agustin .(Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ).
Editor Utama : Robet T. Silun






