Diupdate pada 20 Januari, 2026 1:45
Tayang Selasa, (20/01/2026)
Bungo-Borneoindonesianews.com,-
Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang
di duga sebagai pelaku tindak pidana penipuan berkedok investasi, pada Senin (19/01/2026)
Tersangka berinisial RS alias Miki, warga Kabupaten Bungo(Jambi)diamankan oleh Tim GUNJO Polres Bungo,setelah dilakukan
serangkaian penyelidikan terkait laporan dari masyarakat. Dalam kasus ini,tersangka diduga menawarkan kerja sama Investasi dengan Iming-iming keuntungan sebesar 15%,namun dana yang sudah di serahkan oleh korban tidak kunjung di kembalikan sesuai menurut perjanjian.
Kasus tersebut bermula pada Juli 2025,kala
Itu korban mentransferkan Uang sebesar Rp-20.000.000-(Dua Puluh Juta Rupiah)kepada tersangka untuk keperluan
Investasi,namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang tersebut,bahkan tersangka tidak dapat dihubungi,sehingga korban merasa dirugikan atas Investasi tersebut,korban lalu memilih untuk melaporkan ke Polres Bungo terkait hal tersebut.
Berdasarkan dari hasil laporan pihak Polres Bungo melakukan penyidikan,alhasil petugas memperoleh informasi bahwa tersangka saat ini tengah berada di wilayah Bali,dengan memperoleh Informasi tentang keberadaan tersangka Tim GUNJO Polres Bungo langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Kuta,Polda Bali.pada penyidikan yang dilakukan pihak Polsek Kuta berhasil menemukan yang diduga tempat keberadaan tersangka.dan berkat kerja sama antara Tim GUNJO Polres Bungo dan Pihak Polsek Kuta Polda Bali berhasil meringkus tersangka dan tanpa perlawanan.
Untuk sementara waktu saat ini tersangka masih diamankan,dan akan segera di bawa ke Polres Bungo(Jambi)guna untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.atas perbuatannya tersangka, dijerat dengan Pasal 492.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Bungo juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah mengalami kerugian dan atau menjadi korban dari penawaran Investasi yang dijalankan oleh tersangka,”kami minta agar melaporkan ke Polres Bungo.laporan dari masyarakat sangat diperlukan dalam kepentingan penyidik dan pengembangan perkara,serta untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus dugaan Investasi bodong tersebut,” tegas Kapolres Bungo.
Selain itu,Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono,juga mengingatkan kepada segenap masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran Investasi yang menjanjikan dengan keuntungan besar dalam waktu yang singkat,serta memastikan adanya berupa kejelasan legalitas,perjanjian tertulis,dan mekanisme
Usaha yang sah sebelum menanamkan Modal,”tutup Kapolres Bungo.
(AK)
Editor Utama : Robet T. Silun





