Diupdate pada 20 Juni, 2025 7:04
Tayang Jum’at, (20/06/2025)
Tebo-Borneoindonesianews.com,-Harun meminta kepada Ormas LMPP (Laskar Merah Putih Perjuangan) dan beberapa awak Media, pada Rabu, (18/06/2025)pukul 15:20 Wiib.
Kornologi kejadian, Harun dilaporkan atas Penggelapan ke kepolsek oleh oknum TNI atas lahan peninggalan orang tuanya. Karena tidak terima lahan warisan itu di dompeng/penambang emas tampa izin (PETI) yang di lakukan oleh oknum TNI inisian P, yakni keponaan Harun sendiri, dikarenakan lahan tersebut dirusak. Harun menjual sisa yang belum di dompeng ke masyarakat setempat.
Harun selaku anak pertama dari 4 saudara, menerangkan kepada beberapa media atas prilaku keponakannya sendiri yang sudah melaporkan dirinya ke Kapolsek Kecamatan Seraiserumpun dikarenakan lahan yang didompeng oleh keponakannya, sisa dompengan itu yang saya jual. Saya menjual lahan tersebut dikarenakan itu harta warisan dari orang tua.
“Harun sebagai anak pertama tidak terima lahan tersebut dirusak dan sekarang sudah menjadi tumpulan batu. Akhirnya saya jual” Hasil keterangan dari Harun.
Beberapa awak media juga meminta keterangan dangan kades inisial T dan kades membenarkan bahwa Harun adalah pewaris pertama yang membebarkan sudah menjual lahan tersebut karena tidak terima lahan warisan itu didompeng oleh keponakannya yang semena-mena dengan dirinya sebagai anggota TNI yang masih aktif.
Sudah dua kali Harun dipanggil oleh Kapolsek setempat, dan setelah panghilang tersebut dirinya merasa tidak terima atas prilaku keponakannya tersebut dan saat ini Harun masih dalam keadaan kurang sehat akibat dari laporan yang di lakukan oleh inisial P oknum TNI, terangnya.
Harun menjelaskan dengan sejelas jelasnya kepada para awak media mengatakan asal mula kericuhan masaalah tanah warisan yang di dompeng ( PETI ) oleh saudara Pauzan anak keponakannya sendiri yang tampa seizin dari pak Harun. Padahal mereka tau bahwa tanah warisan tersebut adalah kuasa dari pak Harun, karena pak Harun anak tertua dan juga anak laki laki dari sekian bersaudara, maka dengan itu tanah warisan di pegang oleh pak Harun.
Disaat pak Harun melihat tanah warisan yang didompeng oleh keponakannya oknum TNI tersebut, yang tadinya lahan kebun, sekarang sudah menjadi lahan gundul.
Disaat Harun mendekati ketempat lokasi mesin dompeng yang lagi bekerja, belum sempat saya menegur mereka, ipar dari oknum TNI ini dengan nada keras melontarkan kata kata”, awak pecahkan kepala kau beko ( nanti ) dengan nada marah”, terang pak Harun.
Atas kejadian itulah, akhirnya pak Harun memutuskan untuk menjual lahan warisan tersebut, untuk menhindarkan masalah dari penegak hukum, karena perbuatan PETI ini melanggar Hukum yang tertuang didalam Undang undang: Penambang emas ilegal tampa izin dapat di jerat dangan pasal 158 Undang undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Milyar.
Kami dari Ormas LMPP dan beberapa Awak Media berharaf kepada penegak hukum yang berwenang, untuk menindak lanjuti atas keterangan yang di dapat dari pak Harun
( Zul Ependi )
Editor Utama : Robet T. Silun






