Diupdate pada 17 Agustus, 2023 7:45
Tayang Kamis,(17/08/2023)
Pematangsiantar-Borneoindonesianews.com,-
Dalam rangka Menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 menuju kota Siantar sehat, sejahtera dan berkualitas dengan tujuan memberikan kenyaman bagi seluruh warganya, berbanding terbalik yang di alami seorang Juru Parkir (Jukir) Sahala Marpaung, yang di pecat Dinas Perhubungan tanpa prosedur yang jelas (SOP).
Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin, saat di temui awak media di salah satu cafe Jalan Adam Malik mengatakan, genap 1 Tahun sudah Sahala Marpaung belum mendapatkan rasa keadilan, Sahala di pecat oleh dinas Perhubungan kota Pematangsiantar di bulan Agustus tahun 2022 lalu, Sahala Marpaungpun sewaktu bekerja dulu tidak memiliki Kartu BPJS dan BPJS Tenaga Kerja kata Alfin Kamis (17/08/2023)
“Sahala Marpaung merupakan Juru Parkir terbaik dari jukir yang lainnya yang ada di kota Siantar.
Sewaktu Walikota Siantar, Drs H. Zulkifli harahap Tanggal 28 April 1993, dan 24 April 1994, Sahala mendapatkan penghargaan, dan pada waktu Walikota Siantar RE Siahaan pada 17 Agustus 2006, dan Walikota Siantar Almarhum Hulman Sitorus pada 17 Agustus 2011 Sahala Marpaung juga mendapatkan Predikat Jukir terbaik.
Alfin yang saat itu mendampingi Sahala Marpaung untuk mendapatkan hak nya juga menambahkan, meminta kepada Walikota Siantar untuk memanggil Kadis Perhubungan kota Siantar dan meminta kepada Kadis Perhubungan Kota Siantar Untuk mengembalikan Juru Parkir yang bernama Sahala Marpaung ke titik lokasi Jalan Merdeka (Toko krakatau stil sampai Simpang jalan Bandung).
Saya mengkritisi kinerja Dinas Perhubungan dan meminta agar Dinas Perhubungan mempertimbangkan nasib juru parkir yang mereka berhentikan demi kemanusiaan dan dapat mengurangi pengangguran di Kota Pematangsiantar.
Sayapun siap mendampingi klien saya, sampai kasus ini benar – benar tuntas demi untuk mendapatkan keadilan di Negara Kesatuan Republik lndonesia terkhusus di wilayah Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini, Ujar Alfin Pengacara muda yang sering mendampingi warga yang kurang mampu dalam pendampingan terkait masalah hukum.
(Heri Guci)