Apakah Courtizen Akhir-Akhir ini Sering Mendengar Kabar Wartawan Yang Harus Berurusan Dengan Hukum Karena Karya Jurnalistiknya?
JAKARTA-Borneoindonesianews com,- Tayang Kamis,(22/01/2026) Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa terkait karya jurnalistik terlebih dahulu mengedepankan restorative justice. Artinya, mekanisme hukum pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers lebih diutamakan sebelum menempuh proses hukum baik secara pidana maupun perdata. Putusan ini bukan hanya soal perlindungan hukum…

