Diupdate pada 21 Februari, 2024 3:49
Tayang Rabu,(21/02/2024)
Rokan Huku-Borneoindonesianews.com,– ke gigihan polres RoHul ungkap tindak kriminal berhasil dilakukan, Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, telah menetapkan satu orang pria menjadi tersangka diduga pembakaran kios pedagang di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, dibenarkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SK. MH ,disampaikan melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Sohermansyah, kepada awak media, pada Rabu (21/2/2024).
lanjutnya, AKP Sohermansyah , jelaskan sebenarnya tersangka juga diduga sebagai, pelaku pembakaran kios pedagang berinisil YO alias Kikuk (40). seorang warga Kampung Baru Bawah, kelurahan Ujung Batu , bekerja sebagai penjaga pasar. “ tersangka ,YO sudah kita tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana pembakaran 17 kios di Pasar Ujung Batu,” ujar Kapolsek. AKP Sohermansyah ,dijelaskan ,dari hasil pemeriksaan, tersangka,, YO mengakui dirinya telah membakar kios, usai mencuri rokok milik Inap di lokasi pasar. disebabkan karena Sakit Hati ungkap, Kapolsek , menjelaskan, dari pengakuan tersangak ke polisi, ternyata, tersangka melakukan pembakaran tersebut pada 19 Februari 2024, sekitar pukul 01.15 WIB.
selanjutnya ,YO , yang merupakan penjaga pasar berangkat dari rumahnya menuju ke pasar untuk melakukan pencurian di kios milik Inap. tiba di kios tersebut, l tersangka YO memanjat loteng kios lalu masuk ke dalam kios milik Inap dan kemudian melakukan pencurian beberapa slop rokok.jelas kapolsek.
Dilanjutkannya, Usai mengambil rokok tersebut, tersangka keluar dari kios dengan cara memanjat loteng. Setelah berada di luar kios milik Inap tersangka mencari sisa potongan tali plastik di depan kios lalu meletakkannya ke tumpukan kayu yang sudah lapuk, tepatnya di bawah meja yang berada di depan pintu kios. “Tersangka YO membakar potongan tali plastik tersebut di dekat kayu yang sudah lapuk. api pun dengan cepat menyala dan melalap potongan tali plastik dan kayu lapuk ,lalu tersangka YO, pergi meninggalkan kios sambil membawa barang curian jenis rokok yang dicuri sebelumnya,” jelasnya . “Tersangka YO pada awalnya sudah sakit hati dengan Inap,” ujar ,Kapolsek., menambahkan bahwa selain tersangka, pihaknya juga mengamankann barang bukti berupa satu buah mancis warna kuning, satu helai tali plastik warna biru, satu helai baju kaos warna abu abu dan satu helai celana panjang warna abu abu.
selanjutnya “dalam waktu dekat penyidik juga akan melakukan olah TKP bersama tim Labfor Polda Riau untuk menemukan barang -bukti tambahan di sekitar TKP,” jdi kelurahan ujung batu .imbuhnyamengahir
.
(Humas polres RoHul/EP)






