Pembahasan Tuntutan Plasma 20% Di 4 Desa Wilayah Kecamatan Cempaga Hulu Bersama Pihak PT.SPMN diruang Angrek Tebu Pemerintah Daerah Kabupaten Kota waringin Timur

Diupdate pada 13 September, 2023 4:02

Tayang Rabu, (13/09/2023)

Sampit-Borneoindonesianews.com,- Jajaran pengurus Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hadiri Undangan Rapat Mediasi dampingi masyarakat Adat Desa Pelantaran, Desa Bukit Batu, Desa Selucing dan Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT Sarana Prima Multiniaga (PT. SPMN) Senin (11/9/2023).

Rapat mediasi antara Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Kotim dan Dewan Pengurus Ranting Kecamatan Cempaga Hulu dengan PT SPMN dimulai Pukul 9.15 WIB bertempat di Ruang Rapat Anggrek Tebu Lantai II Sekretariat Daerah

itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut tuntutan aksi damai yang dilakukan TBBR Kotim, Kamis 8 Juni 2023 lalu di kantor Pemkab Kotim yang menuntut realisasi kewajiban plasma 20 persen dari pihak perusahaan, dugaan pelanggaran operasional di luar HGU, dugaan penanaman disempadan sungai dan jalan, pencemaran lingkungan dari limbah pabrik, penanaman dikawasan hutan tanpa izin serta menuntut kewajiban atau tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) serta tindak lanjut Audiensi TBBR bersama Bupati Kotim pada (14/6/2023) diRuang Rapat Anggrek Tebu Lantai II Sekretariat Daerah.

Dalam rapat itu dihadiri Wakil Ketua DPD TBBR Kotim Salundik S.E, Bidang Informasi Komunikasi DPD Kotim Bidik, Jainal sekretaris DPD TBBR Kotim, Kasmo Edot Humas TBBR DPD Kotim, Rano Bendahara DPD TBBR Kotim, Ketua DPR TBBR Kecamatan Cempaga Hulu Kurnadi, Sekretaris DPR Kecamatan Cempaga Hulu Miming Sugiar, Damang Kagamatan Cempaga Hulu Duwin ,Kepala Desa Bukit Batu Bapak Ahmad, Ketua BPD Desa Bukit Batu Bapak Sunardie, Ketua BPD Desa Pelantaran Sonie S.pd , Mantir Adat Desa Pelantaran Rico, Perwakilan Masyarakat Desa Selucing Bapak Mantoro, Perwakilan Masyarakat Desa Pelantaran Tomy Prakoso, Perwakilan Masyarakat Desa Pundu Bapak Jhonson, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPRKP Kab. Kotim M. Wijaya Putra, S.Si, M. Eng, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kab. Kotim Watmin S.st, Dinas Ungkungan Hidup Kab. Kotim Ahmad Fahmi Rizal , S.st., Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kotim, Syahri Fazrin, S.P.,M.M., KPHP Mentaya Tengah dan Seruyan Hilir Rada Siwi Cahya, Bagian Hukum Setda. Kab. Kotim A. Rohimanto S.H., Polsek Cempaga Hulu Aipda Akhmadi, S.Pi. Danposramil Cempaga Hulu ,
Serma Gustam,Kodim 1015 Sampit Lettu Inf. Darsi Eko Utomo , Kepala Dinas Pertanian Kab. Kotim Ir. Hj. Sepnita , Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Kotim Kadar Taruna, Camat Cempaga Hulu Ubaidillah, S.H.,MSM.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda. Kab/Kotim M. Huzairah, S.E. M.AP, Kepala Bagian SDA Setda. Kab. Kotim Rody Kamislam, S Hut. M.Si. ,dari pihak Perwakilan Perusahaan PT. SPMN Bambang Suparno dan Ibrahim Jajang, Polres Kotim IPDA Ahmadi, Wadanyon B Pelopor AKD Waris Wily, S.H. serta tim dari Pemkab Kotim yakni Assisten II Pak Alang Arianto S.E.,M.SI selaku pimpinan Rapat.

Assisten II Setda Kotim Alang Arianto yang memimpin rapat menyampaikan berita acara hasil rapat mediasi pada hari ini Bahwa Pihak TBBR yang mewakili masyarakat Desa Pelantaran, Desa Bukit Batu, Desa Selucing dan Desa Pundu mengusulkan areal temuan yang berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sarana Prima Multiniaga (PT. SPMN) seluas ± 334, 1 Ha dan kiri kanan sempadan sungai seluas 57,4 Ha (dalam HGU) berdasarkan analisa Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan berdasarkan pengambilan titik koordinat oleh Tim Pemerintah Daerah Kab. Kotim, TBBR Kabupaten Kotim dan TBBR Kecamatan Cempaga Hulu serta perwakilan perusahaan untuk dijadikan fasilitasi untuk pembangunan kebun masyarakat dengan pola kemitraan dan dibagi berdasarkan proporsi yang masuk di wilayah administrasi desa masing-masing dengan konsesi perizinan PT. Sarana Prima Multiniaga (PT. SPMN) dan Pihak perusahaan PT. Sarana Prima Multiniaga (PT. SPMN) akan memberikan jawaban paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak Berita Acara ini ditandatangani” ucap Alang.

Sementara itu ketua DPR TBBR Cempaga Hulu Kurnadi menyampaikan apresiasi Pemkab sudah memfasilitasi rapat mediasi tersebut, meskipun merasa kurang puas dengan hasil hari ini karena harus menunggu Minggu depan baru mendapatkan jawaban dari Pihak Perusahaan, pihaknya berharap ada itikad baik dari perusahaan Hingga akhirnya nanti merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat yaitu plasma 20 persen, lahan yang diluar HGU serta sempadan Kiri dan Kanan sungai diberikan kepada masyarakat atau sebagai Lahan konservasi. Jika tidak ada cara dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini kami ada cara kami sendiri dan itu akan kami lakukan dengan cara kami sendiri ucap Kurnadi,
Jainal sekretaris DPD TBBR Kotim menyatakan kami akan mengawal hal ini hingga selesai,” ungkap Jainal.

Kades Bukit Batu Juga Menuturkan Pihaknya Merasa Kurang Puas dengan Hasil Rapat hari ini, meski demikian pihaknya berharap agar pada pertemuan Minggu depan akan mendapatkan titik terang dari Perjuangan masyarakat ini dan berharap nantinya ada pihak manajemen perusahaan yang bisa mengambil keputusan “ucap Ahmad selaku Kepala Desa Bukit batu.

(Bidik)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews